BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Yudi Mashudi pada Kamis (7/3/2024).
Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc.
Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU., ASEAN. Eng (Direktur/Penelaah), Prof. Dr. Djuhaendah Hasan, S.H (Promotor), Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H (Co. Promotor), Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si (Penelaah), Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S (Penelaah), Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H., S.Sos., Sp.1., M.M (Penelaah) dan Dr. Elli Ruslina, S.H., M. Hum (Penelaah).
Adapun disertasi yang disidangkan pada sidang promosi Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Penyelesaian Sengketa Perjanjian Bagi Hasil Perbankan Syariah di Pengadilan Agama dalam Rangka Pengembangan Sistem Perbankan di Indonesia.
Yudi menjelaskan sistem bagi hasil perbankan syari’ah terbagi dua sistem. Pertama, Profit Sharing yaitu sistem bagi hasil yang didasarkan pada hasil bersih dari pendapatan yang diterima atas kerjasama usaha, setelah dilakukan penguranganpengurangan atas beban biaya selama proses usaha tersebut.
“Kedua, Revenue Sharing adalah sistem bagi hasil yang didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Bank Syari’ah di Indonesia menggunakan revenue sebagai dasar perhitungan bagi hasil,” katanya.
Ia menerangkan Fatwa Dewan Syariah Indonesia Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 15/DSN MUI/IX/2000 sebagai norma hukum perbankan syariah menetapkan 2 cara sistem bagi hasil dari Net Revenue atau Net Provit, penyimpangan yang terjadi selama ini menetapkan Revenue sebagai dasar bagi hasil merupakan tindakan penyelundupan hukum dalam perjanjian.
Hasil Penelitian
Yudi menyampaikan penyelesaian sengketa perjanjian bagi hasil perbankan syariah di Pengadilan Agama, terkait dengan negara kesejahteraan ekonomi syari’ah dan hukum pembangunan, bahwa konteks ini dapat dihubungkan dengan Negara harus memastikan bahwa disetiap putusan hakim dalam memutus perkara ekonomi syariah yang di dalamnya. Termasuk juga sengketa perjanjian bagi hasil perbankan syantah dapat memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum untuk para pencari keadilan.
Dicabutnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 tahun 2009 yang memfetakompli hakim dalam memutus perkara. Sehingga terjadinya penyeragaman putusan di lingkungan peradilan agama yang merugikan debitur tidak boleh terjadi kembali.
“Disamping itu dibentuknya peradilan khusus di lingkungan peradilan agama menjadi usulan yang bisa diterapkan agar hanya hakim yang memiliki kompetensi saja dibidang perbankan syariah khusunya dan umumnya dibidang ekonomi syanah yang akan memutus pekara tersebut,” ujarnya.
Bahkan menurutnya jika diperlukan mengangkat hakim ad hoc dan kalangan praktisi dan akademisi perbankan syariah dengan mengikuti tata cara ketentuan undang-undang yang berlaku dengan harapan menetapkan pertimbangan hukum yang tepat guna tercapainya tujuan hukum itu sendiri yaitu memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil sidang terbuka Yudi dinyatakan lulus dan mendapatkan IPK akhir 3.73 dengan yudisium sangat sangat memuaskan.
Kesan Yudi Selama Kuliah di Pascasarjana Unpas
Yudi mengaku sangat senang sekali bisa melanjutkan S3 di Pascasarjana Unpas karena bisa bertemu dengan orang-orang hebat.
“Banyak sekali arahan dan bimbingan dari para pembimbing. Sehingga proses penyelesaian disertasi ini bisa sangat baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan,” katanya.
Yudi berharap Pascasarjana Unpas semakin lebih jaya dan bisa lebih baik lagi serta menjadi kampus yang menjadi solusi untuk semua masyarakat yang ingin kuliah di Unpas. (ran)