CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Yudi Mashudi Kaji Penyelesaian Sengketa Perjanjian Bagi Hasil Perbankan Syariah di Pengadilan Agama

Nurrani Rusmana
7 Maret 2024
Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Yudi Mashudi Kaji Penyelesaian Sengketa Perjanjian Bagi Hasil Perbankan Syariah di Pengadilan Agama

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Yudi Mashudi pada Kamis (7/3/2024). (Foto: ran/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Yudi Mashudi pada Kamis (7/3/2024).

Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Yudi Mashudi Kaji Penyelesaian Sengketa Perjanjian Bagi Hasil Perbankan Syariah di Pengadilan Agama
(Foto: ran/pasjabar)

Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc.

Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU., ASEAN. Eng (Direktur/Penelaah), Prof. Dr. Djuhaendah Hasan, S.H (Promotor), Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H (Co. Promotor), Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si (Penelaah), Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S (Penelaah), Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H., S.Sos., Sp.1., M.M (Penelaah) dan Dr. Elli Ruslina, S.H., M. Hum (Penelaah).

Adapun disertasi yang disidangkan pada sidang promosi Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Penyelesaian Sengketa Perjanjian Bagi Hasil Perbankan Syariah di Pengadilan Agama dalam Rangka Pengembangan Sistem Perbankan di Indonesia.

Baca juga:   Tim Garuda Belum Bisa Menang Lawan China

Yudi menjelaskan sistem bagi hasil perbankan syari’ah terbagi dua sistem. Pertama, Profit Sharing yaitu sistem bagi hasil yang didasarkan pada hasil bersih dari pendapatan yang diterima atas kerjasama usaha, setelah dilakukan penguranganpengurangan atas beban biaya selama proses usaha tersebut.

“Kedua, Revenue Sharing adalah sistem bagi hasil yang didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Bank Syari’ah di Indonesia menggunakan revenue sebagai dasar perhitungan bagi hasil,” katanya.

Ia menerangkan Fatwa Dewan Syariah Indonesia Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 15/DSN MUI/IX/2000 sebagai norma hukum perbankan syariah menetapkan 2 cara sistem bagi hasil dari Net Revenue atau Net Provit, penyimpangan yang terjadi selama ini menetapkan Revenue sebagai dasar bagi hasil merupakan tindakan penyelundupan hukum dalam perjanjian.

Baca juga:   Ini Bocoran Jersey Anyar Persib Bandung

Hasil Penelitian

Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Yudi Mashudi Kaji Penyelesaian Sengketa Perjanjian Bagi Hasil Perbankan Syariah di Pengadilan Agama
(Foto: ran/pasjabar)

Yudi menyampaikan penyelesaian sengketa perjanjian bagi hasil perbankan syariah di Pengadilan Agama, terkait dengan negara kesejahteraan ekonomi syari’ah dan hukum pembangunan, bahwa konteks ini dapat dihubungkan dengan Negara harus memastikan bahwa disetiap putusan hakim dalam memutus perkara ekonomi syariah yang di dalamnya. Termasuk juga sengketa perjanjian bagi hasil perbankan syantah dapat memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum untuk para pencari keadilan.

Dicabutnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 tahun 2009 yang memfetakompli hakim dalam memutus perkara. Sehingga terjadinya penyeragaman putusan di lingkungan peradilan agama yang merugikan debitur tidak boleh terjadi kembali.

“Disamping itu dibentuknya peradilan khusus di lingkungan peradilan agama menjadi usulan yang bisa diterapkan agar hanya hakim yang memiliki kompetensi saja dibidang perbankan syariah khusunya dan umumnya dibidang ekonomi syanah yang akan memutus pekara tersebut,” ujarnya.

Bahkan menurutnya jika diperlukan mengangkat hakim ad hoc dan kalangan praktisi dan akademisi perbankan syariah dengan mengikuti tata cara ketentuan undang-undang yang berlaku dengan harapan menetapkan pertimbangan hukum yang tepat guna tercapainya tujuan hukum itu sendiri yaitu memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Baca juga:   Tiga Ekosistem Pokok untuk Membangun Techno Socio Preneurial University dari IPB
Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Yudi Mashudi Kaji Penyelesaian Sengketa Perjanjian Bagi Hasil Perbankan Syariah di Pengadilan Agama
(Foto: ran/pasjabar)

Berdasarkan hasil sidang terbuka Yudi dinyatakan lulus dan mendapatkan IPK akhir 3.73 dengan yudisium sangat sangat memuaskan.

Kesan Yudi Selama Kuliah di Pascasarjana Unpas

(Foto: ran/pasjabar)

Yudi mengaku sangat senang sekali bisa melanjutkan S3 di Pascasarjana Unpas karena bisa bertemu dengan orang-orang hebat.

“Banyak sekali arahan dan bimbingan dari para pembimbing. Sehingga proses penyelesaian disertasi ini bisa sangat baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan,” katanya.

Yudi berharap Pascasarjana Unpas semakin lebih jaya dan bisa lebih baik lagi serta menjadi kampus yang menjadi solusi untuk semua masyarakat yang ingin kuliah di Unpas. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Doktor Ilmu Hukumpascasarjana unpasSIDANG TERBUKAunpas


Related Posts

MPBSI Pascasarjana Unpas
HEADLINE

MPBSI Pascasarjana Unpas Tingkatkan Kompetensi Guru Lewat Pelatihan

17 Mei 2025
unpas
PASPENDIDIKAN

Dosen FEB Unpas: Investasi Emas Tetap Menarik, Tapi Perlu Diversifikasi

15 Mei 2025
Mendikti Paguyuban Pasundan
HEADLINE

Mendikti Ajak Paguyuban Pasundan dan Unpas Majukan Teknologi Industri

13 Mei 2025

Recommended

Peningkatan Kinerja Guru Salah satunya Dari Tunjangan Sertifikasi

5 tahun yang lalu

Kementrian Koperasi dan UKM Bersama Paguyuban Pasundan Bersinergi

6 tahun yang lalu
kebakaran Bandung

Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Pusat Perdagangan Bandung

5 bulan yang lalu
Dua Mahasiswa Asal Indonesia Raih Best Winner Dalam AEEP 2021

Dua Mahasiswa Asal Indonesia Raih Best Winner Dalam AEEP 2021

3 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Bagnaia Tantang Marquez di MotoGP Thailand 2025
HEADLINE

Pernat: Bagnaia Masih Aman di Ducati

19 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Kehadiran Marc Marquez di tim pabrikan Ducati pada MotoGP 2025 memang jadi sorotan besar. Namun...

Arsenal Siap Beri Guard of Honour untuk Liverpool

Arsenal Runner-Up Lagi, Arteta: Mimpi Belum Padam!

19 Mei 2025
AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

19 Mei 2025
Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

19 Mei 2025
Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

19 Mei 2025

Highlights

Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

Guru Besar FK Unpad Kritik Menkes Lewat Maklumat Padjadjaran

Inter Gagal Menang, Juara Serie A Bisa Ditentukan Lewat Playoff

DPKP Bandung Pangkas Pohon Antisipasi Musim Hujan

Gol Telat Villarreal Akhiri Rekor Tak Terkalahkan Barcelona

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.