PASNUSANTARA

Penjelasan BPJPH Soal Antiseptik Beralkohol dengan Label Halal

ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Beredar postingan dari akun X @onecak beberapa hari lalu mengenai sebuah produk antiseptik beralkohol yang memiliki label halal pada kemasannya disertai takarir “Alkohol yang halal”.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membenarkan produk antiseptik beralkohol bermerk dagang Onemed Alkohol 70% dan 95% tersebut memang memiliki label halal.

“Produk ini betul telah tersertifikasi halal dalam kategori produk barang gunaan berupa Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT),” jelas Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham yang dilansir Pasjabar dari kemenag.go.id pada Kamis (6/3/2024).

Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SIHALAL), antiseptik yang diproduksi PT Jayamas Medica Industri terdaftar bersertifikat halal dengan nomor sertifikat ID35410001313500222. Sertifikat halal produk tersebut diterbitkan BPJPH pada tanggal 15 Desember 2022.

Aqil menambahkan, pemberian sertifikasi halal ini dilakukan mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021, tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal.

“Berdasarkan KMA tersebut, antiseptik adalah salah satu produk yang dikenai kewajiban bersertifikat halal. Kategorinya produk barang gunaan, jenis PKRT, kode klasifikasinya 4.5,” jelas Aqil.

Tak hanya produk berupa antiseptik, kode klasifikasi 4.5 juga mencakup rincian jenis produk lain seperti disinfektan, antiseptika dan disinfektan, serta antiseptika dan disinfektan lainnya.

Titik Kehalalan Alkohol Penting Dipahami

Aqil menjelaskan lebih lanjut bahwa pemahaman terkait titik kritis kehalalan alkohol penting untuk dipahami oleh masyarakat dengan tepat. Sebab bila keliru, dapat menimbulkan kesalahpahaman.

“Kita harus membedakan alkohol barang gunaan yang bersertifikat halal dengan alkohol yang ada di minuman keras atau khamr yang jelas tidak boleh disertifikasi halal,” tegas Aqil.

Dilihat dari proses pembuatannya, alkohol dapat dibedakan sebagai hasil samping industri khamr dan etanol hasil industri non khamr yang diperoleh dari sintesis kimiawi ataupun hasil industri fermentasi non khamr. Alkohol yang berasal dari khamr termasuk bahan yang tidak dapat disertifikasi halal. Sedangkan alkohol hasil sintesis kimiawi atau fermentasi non-khamr penggunaannya diperbolehkan sepanjang tidak membahayakan dan dapat disertifikasi halal.

“Alkohol dalam antiseptik tersebut merupakan bahan yang diperoleh dari proses produk halal dan memperoleh sertifikat halal. Produk antiseptik itu sendiri adalah barang gunaan yang peruntukannya sebagai antiseptik, dan jelas bukan untuk diminum,” tegasnya. (ran)

Nurrani Rusmana

Recent Posts

Paul Munster Kecewa Usai Dikalahkan Persib

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Lawatan Persebaya Surabaya ke Bandung berakhir sia-sia. Pelatih Persebaya Paul Munster pun…

12 jam ago

Cawagub Ilham Habibie Blusukan di Cimahi

CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM - Calon Wakil Gubernur Jawa Barat Ilham Habibie blusukan menemui masyarakat Kota Cimahi,…

12 jam ago

Raih Kemenangan, Persib Bandung Pantang Besar Kepala

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kembali raih kemenangan. Persebaya Surabya pun jadi korbannya setelah dilumat…

13 jam ago

Sempat Terkapar, Begini Kondisi Terkini Tyronne del Pino

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Tyronne del Pino jadi salah satu pusat perhatian di laga Persib Bandung…

13 jam ago

Bojan Hodak Bongkar Kunci Persib Kalahkan Persebaya

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung mendulang kemenangan atas Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.…

13 jam ago

Foto BRI Liga 1 Persib Bandung Vs Persebaya

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Absennya bobotoh di Stadion Si Jalak Harupat tidak memengaruhi kinerja Persib Bandung.…

15 jam ago