BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Sosial Bidang Kajian Ilmu Administrasi Publik, Eko Kusnadi pada Kamis (14/3/2024).
Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc.
Adapun disertasi yang disidangkan pada sidang promosi Doktor Ilmu Sosial ini berjudul Model Implementasi Kebijakan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan di Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang.
Eko mengatakan penelitian ini dilatarbelakangi dengan berbagai permasalahan pada pelaksanaan kebijakan pemutahiran data pemilih berkelanjutan di Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang. Karena permasalahan tersebut, maka diperlukan peran aktif khususnya dari pemerintah daerah dan seluruh stakeholder (masyarakat dan partai politik) dapat lebih maksimal.
“Penelitian difokuskan pada kajian mengenai Model Implementasi Kebijakan yang dikembangkan oleh Mazmanian dan Sabatier. Model ini menggunakan tiga variabel, yaitu: karakteristik dari masalah (tractability of the problems), karakteristik kebijakan/Undang-undang (ability of statute to structure implementation) karakteristik lingkungan (nonstatutory variables affecting implementation),” katanya.
Hasil Penelitian
Eko menjelaskan hasil penelitian bahwa: Implementasi Kebijakan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan Di Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang pada Karakteristik dari masalah (tractability of the problems) belum terlaksana dengan baik yaitu diparameter keberagaman perilaku kelompok sasaran dan parameter sifat populasi perubahan yang diperlukan untuk parameter ketersedian teknologi dan teori teknis sudah berjalan dengan baik
“Sedangkan karakteristik kebijakan/undang-undang (ability of statute to structure implementation) dan Variabel lingkungan (nonstatutory variables affecting implementation) sudah terlaksana dengan baik,” jelasnya.
Menurutnya faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam kebijakan pemutahiran data Pemilih berkelanjutan di Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang yaitu:
1). Keterbatasan tata kelola pemilu, pada saat belum dimulainya tahapan pemilu.
2). Minimnya koordinasi dan komunikasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Keterbatasan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjtan (PDPB): yakni lemahnya komitmen kemitraan antar stakeholder pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
3). Model implementasi kebijakan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan di Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang ada tiga kelompok variabel yang harus dilakukan.
“Kelompok variabel tersebut adalah karakteristik dari masalah (tractability of the problem), karakteristik kebijakan undang-undang (ability of statute to structure implementation), variabel lingkungan (nonstatutory variables affecting implementation), terangnya.
IPK Eko Kusnadi sebelum sidang terbuka adalah 3.69 dan IPK sidang terbuka 3.70. Berdasarkan hasil sidang tersebut, Eko dinyatakan lulus dengan IPK akhir 3.69 dengan yudisium sangat memuaskan.
Kesan Eko Kusnadi Selama Kuliah di Pascasarjana Unpas
Eko mengaku awalnya saat berkuliah di Pascasarjana Unpas sedikit grogi karena dirinya bukan orang Pasundan atau Sunda. “Tapi saya mempunyai prinsip kalau kita bisa berinteraksi dan bersosialisasi dengan baik di mana pun kita berada dimana pun kita menempuh pendidikan itu dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Eko berharap Pascasarjana Unpas selalu memberikan pendidikan yang terbaik. Menurutnya Pascasarjana Unpas adalah pelayan bagi mahasiswa. “Artinya mahasiswa-mahasiswa yang kuliah di sini bisa senang dan yang kuliah di sini bisa lulus,” tutupnya. (ran)