CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Direktur PT Marktel Terbukti Suap Eks Sekretaris Dishub Kota Bandung, Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan

Budi Arif
20 Maret 2024
Direktur PT Marktel Terbukti Suap Eks Sekretaris Dishub Kota Bandung, Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman pidana terhadap Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. (Foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman pidana terhadap Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia terbukti menyuap eks Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Khairur Rijal sebesar Rp1,3 miliar.

“Mengadili satu menyatakan Budi Santika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar ketua majelis hakim Ikhwan Hendrato saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca juga:   Tersangka Kasus Suap Mahkamah Agung Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung

Terdakwa telah terbukti melakukan suap, ia mengungkapkan terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 100 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 3 bulan.

“Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 100 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 tahun,” katanya.

Majelis hakim mengungkapkan terdakwa terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Baca juga:   Jaksa KPK Bongkar Modus Budi Santika agar Bisa Menggarap Proyek Dishub Kota Bandung

Masa Penahanan Dikurangi

Nantinya masa penahanan dan penangkapan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. Ikhwan mengatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Terdakwa tidak memberikan contoh yang baik sebagai direktur PT Marktel.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sudah selesai mengerjakan proyek, mengakui dan menyesal atas perbuatannya. Serta mempunyai tanggungan keluarga, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah di hukum pidana.

Baca juga:   Harga Kebutuhan Pokok Naik Jelang Idul Adha, Cabai Rp120 Ribu Perkilo

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang menuntut terdakwa dua tahun penjara. KPK sendiri masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

“Kami masih pikir-pikir, masih ada waktu sepekan,” kata Tony Indra.

Sementara itu, terdakwa Budi Santika memilih menerima putusan majelis hakim tersebut. “Terima yang mulia,” tandasnya.

Seperti diketahui terdakwa memberikan Rp1,3 miliar kepada Khairur Rijal sebagai komitmen fee 25 persen dari pengerjaan 15 paket proyek senilai Rp6,2 miliar. Uang tersebut diberikan secara bertahap. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Direktur PT MarktelKhairur Rijalsuap


Related Posts

pergantian Letjen Kunto Arief
HEADLINE

TB Hasanuddin: Suap di Bandara adalah Kejahatan Terhadap Keamanan Negara

1 Februari 2025
Bos PT Marktel Beberkan Alasan Sanggupi Permintaan Fee Permintaan Khairul Rijal
PASBANDUNG

Bos PT Marktel Beberkan Alasan Sanggupi Permintaan Fee Permintaan Khairul Rijal

22 Februari 2024
Jaksa KPK Bongkar Modus Budi Santika agar Bisa Menggarap Proyek Dishub Kota Bandung
HEADLINE

Jaksa KPK Bongkar Modus Budi Santika agar Bisa Menggarap Proyek Dishub Kota Bandung

31 Januari 2024

Recommended

Timnas Australia

Socceroos Menang 3-1 atas Dragon Team, Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Semakin Panas

7 bulan yang lalu
FOTO : Sortir Lipat Surat Suara Pemilu Tahun 2024

FOTO : Sortir Lipat Surat Suara Pemilu Tahun 2024

1 tahun yang lalu
koin harta karun

Berburu Koin ‘Harta Karun’ di Taman Tegallega Kota Bandung

4 bulan yang lalu

Ucapan Hari Raya dari PAST TV dan PASJABAR

6 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Bagnaia Tantang Marquez di MotoGP Thailand 2025
HEADLINE

Pernat: Bagnaia Masih Aman di Ducati

19 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Kehadiran Marc Marquez di tim pabrikan Ducati pada MotoGP 2025 memang jadi sorotan besar. Namun...

Arsenal Siap Beri Guard of Honour untuk Liverpool

Arsenal Runner-Up Lagi, Arteta: Mimpi Belum Padam!

19 Mei 2025
AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

19 Mei 2025
Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

19 Mei 2025
Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

19 Mei 2025

Highlights

Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

Guru Besar FK Unpad Kritik Menkes Lewat Maklumat Padjadjaran

Inter Gagal Menang, Juara Serie A Bisa Ditentukan Lewat Playoff

DPKP Bandung Pangkas Pohon Antisipasi Musim Hujan

Gol Telat Villarreal Akhiri Rekor Tak Terkalahkan Barcelona

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.