CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Memasuki arus mudik Lebaran 2024 yang tinggal satu pekan lagi, Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat melarang keras semua jenis kendaraan mobil dinas dipakai untuk mudik pribadi. Mudik Lebaran kali ini, plat merah hanya boleh digunakan untuk keperluan arus mudik saja.
Tak hanya melarang pemakaian mobil dinas, Pemkot Cimahi pun akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos di hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran 2024.
“Untuk setiap dinas, ASN boleh mengajukan cuti Lebaran di bawah 10 orang. Hal ini dilakukan agar tidak menganggu pelayanan publik usai libur Lebaran nanti,” kata Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, Rabu (3/4/2024).
Para pegawai di lingkungan Pemkot Cimahi ini akan mulai libur Lebaran pada 8 April. Kemudian masuk kerja kembali pada 15 April mendatang. (uby)