CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Memasuki arus mudik Lebaran 2024 yang tinggal satu pekan lagi, Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat melarang keras semua jenis kendaraan mobil dinas dipakai untuk mudik pribadi. Mudik Lebaran kali ini, plat merah hanya boleh digunakan untuk keperluan arus mudik saja.
Tak hanya melarang pemakaian mobil dinas, Pemkot Cimahi pun akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos di hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran 2024.
“Untuk setiap dinas, ASN boleh mengajukan cuti Lebaran di bawah 10 orang. Hal ini dilakukan agar tidak menganggu pelayanan publik usai libur Lebaran nanti,” kata Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, Rabu (3/4/2024).
Para pegawai di lingkungan Pemkot Cimahi ini akan mulai libur Lebaran pada 8 April. Kemudian masuk kerja kembali pada 15 April mendatang. (uby)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah menetapkan empat pasangan calon (paslon)…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Melalui rapat pleno tertutup, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menetapkan…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT)…
WWW.PASJABAR.COM -- Puncak kalasemen Liga Inggris berguncang setelah Liverpool berhasil menggeser sang pemuncak Manchester City.…
WWW.PASJABAR.COM -- Menjamu Bournemouth di pekan kelima Liga Inggris, Liverpool berpesta 3 gol tanpa balas.…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - RW 17 Desa Jatiendah, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, dikenal sebagai "Kampung Inspirasi"…