BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM— Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerapkan hari bebas kendaraan setiap Jumat mulai 17 Mei 2024. Peraturan ini berlaku untuk semua pimpinan dan pegawai di lingkungan Balai Kota Bandung.
Kepala Bagian Umum Setda Kota Bandung, Syukur Sabar, menyatakan bahwa inisiatif Jumat bebas kendaraan ini bertujuan untuk mendorong pegawai Balai Kota menggunakan transportasi umum dan mengurangi polusi.
“Setiap Jumat tidak boleh ada kendaraan bermesin baik kendaraan roda dua maupun empat yang parkir di Balai Kota Bandung,” ujar Syukur dilansir dari Antara News, Kamis (16/5/2024).
Menurut Syukur, Balai Kota Bandung saat ini memiliki 1.200 pegawai dengan 300 kendaraan roda empat dan 900 kendaraan roda dua.
Ia menjelaskan bahwa semua kendaraan dilarang memasuki area Balai Kota Bandung, kecuali bagi masyarakat yang hendak berobat ke puskesmas dan kendaraan ambulans.
Tamu yang datang dapat turun di Taman Dewi Sartika, dan kendaraan mereka harus keluar dari area Balai Kota Bandung.
“Masyarakat yang ingin berobat ke Puskesmas Balai Kota kendaraannya kita berikan stiker khusus. Namun untuk petugas puskesmas dokter perawat itu sama tidak boleh membawa kendaraan,” katanya.
Bagian Umum Setda Kota Bandung menyediakan empat kendaraan untuk angkutan pegawai, yaitu dua Hiace dan dua minibus.
Kendaraan ini akan mengantarkan karyawan dari beberapa titik pengangkutan, seperti Terminal Ledeng, Pajajaran, Antapani, Cicaheum, dan Leuwipanjang.
“Nanti para pegawai memakai angkutan umum. Ada yang pakai sepeda atau jalan kaki ke kantor. Pegawai dapat menggunakan transportasi yang disediakan,” ujarnya. (han)