CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 5 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Gagal Konstatering Lahan, Pengacara Ahli Waris Geram

Uby
17 Mei 2024
konstatering lahan

PN Bandung dan tim hukum ahli waris gagal konstatering objek lahan dalam sengketa, yang kini ditempati perumahan elit Tatar Pitaloka Kota Baru Parahyangan. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM— Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan tim hukum ahli waris kembali gagal melakukan konstatering atau pencocokan objek lahan dalam sengketa tanah di persil 40, yang kini ditempati perumahan elit Tatar Pitaloka Kota Baru Parahyangan.

Kegiatan pencocokan lahan sedianya digelar pada Rabu, 16 Mei 2024. Namun, juru sita PN Bandung dan tim hukum ahli waris menghadapi keberatan dari pengacara PT. Belaputera Intiland, pengelola Kota Baru Parahyangan, sehingga konstatering ini kembali gagal.

“Kita gagal lagi untuk ketigakalinya. Upaya konstatering pertama dan kedua batal karena kuasa hukum Kota Baru Parahyangan tidak hadir. Terus sekarang yang ketiga mereka minta gak dilaksanakan,” kata Perwakilan Kuasa Hukum pihak ahli waris, Moch Harri Besar, Kamis (16/5/2024) kemarin.

Baca juga:   Libur Panjang Tahun Baru Islam, Jalur Wisata Lembang Padat Kendaraan

Gagalnya upaya konstatering ketiga dinilai sebagai bentuk upaya menghalangi tugas negara dan keputusan hukum, yang bisa dijerat secara pidana.

Dalih yang digunakan untuk tidak melakukan konstatering adalah Penetapan Non Eksekutabel Nomor 305/Pdt.G/1972/PN.Bdg tanggal 25 September 2008, yang telah dinyatakan palsu dalam putusan PN Bandung nomor 305/1972/C/Bdg tanggal 22 Februari 2024.

“Kuasa hukum Kota Baru Parahyangan menilai bahwa putusan Non Eksekutabel Nomor tahun 2008 itu sah, padahal dalam putusan terbaru tahun 2024 itu tidak sah,” papar Harri Besar.

Harri mendorong PN Bandung untuk mengambil tindakan hukum tegas terhadap manajemen Kota Baru Parahyangan karena selalu menghalangi pencocokan lahan, yang diperlukan untuk mengetahui batas-batas wilayah masing-masing pihak.

Baca juga:   Paguyuban Pasundan Dirikan Koperasi di Kabupaten Cianjur

“Kami mendorong PN Bandung untuk mempidanakan pihak-pihak terkait. Karena konstatering ini dilaksanakan oleh PN Bandung, kalau ini dihalangi, marwah pengadilan jatuh dilecehkan oleh mereka,” pungkasnya.

Sebelumnya, pengembang perumahan elit Kota Baru Parahyangan menilai langkah PN Bandung dan tim hukum ahli waris melakukan konstatering atau pencocokan objek sebelum eksekusi lahan tidak sah secara hukum.

Mereka berdalih pada putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan bahwa sengketa lahan tersebut tidak bisa dieksekusi atau Non Eksekutabel sesuai Dokumen Penetapan Non Eksekutabel Nomor 305/Pdt.G/1972/PN.Bdg. Dengan demikian, Kota Baru akan mengajukan keberatan terhadap upaya pencocokan lahan.

Baca juga:   FOTO : Sidang Bahar bin Smith

“Kami nilai ini gak absah secara hukum karena sudah ada putusan Non Eksekutabel jadi gak bisa dieksekusi,” kata Kuasa Hukum Kota Baru Parahyangan, Titus Tampubolon, Selasa 14 Mei 2024 lalu.

Terkait keabsahan putusan non eksekutabel yang disebut putusan palsu, Titus memastikan bahwa dokumen tersebut telah beberapa kali dilegalisir di PN Bandung. Jika benar demikian, pihaknya menantang ahli waris untuk memperkarakan ke jalur hukum.

“Kalau putusan non eksekusi ini dianggap palsu, silahkan laporkan kami. Toh kita sudah beberapa kali lakukan legalisir dan ada arsipnya di pengadilan,” jelasnya.

Menurutnya, sengketa lahan yang diputuskan MA tidak ada kaitannya dengan PT Belaputra Intiland, melainkan sengketa antar ahli waris. Adapun Kota Baru sendiri telah membeli tanah tersebut dari sejumlah masyarakat dengan bukti dokumen kepemilikan resmi.

“Kami tidak bersengketa dengan ahli waris, mereka lah yang saling gugat soal tanah tersebut. Sekarang lahan ini sudah dikuasai Kota Baru dengan dokumen yang jelas,” jelas Titus.

Titus juga menegaskan bahwa lokasi Tatar Pitaloka bukanlah tanah yang disengketakan. Ia mengatakan ahli waris tidak bisa menunjukkan data-data terkait tanah yang disengketakan tersebut.

“Berdasarkan ketetapan tangal 25 September 2008, sudah dipastikan bukan di situ tempatnya. Mereka juga tidak bisa menunjukan bukti-bukti syah atas batas tanah maupun data lainnya,” ujarnya. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: konstatering lahanKota Baru ParahyanganPengadilan negerisengeketa lahan


Related Posts

Wisata Tepi Danau yang Indah di Kota Baru Parahyangan
PASBANDUNG

Wisata Tepi Danau yang Indah di Kota Baru Parahyangan

21 Desember 2022
Kota Baru Parahyangan Tawarkan Tatar Spatirasmi
PASBISNIS

Kota Baru Parahyangan Tawarkan Tatar Spatirasmi

17 Februari 2022
FOTO : Sidang Bahar bin Smith
PASGALERI

FOTO : Sidang Bahar bin Smith

23 Juni 2021

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Sandiwara Sunda “Pernikahan Dini” karya LS Dwi Murni tampil di Bandung, angkat isu pernikahan anak dan penyalahgunaan kuasa lewat pesan moral dan budaya. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Sandiwara Sunda “Pernikahan Dini” Angkat Isu Sosial di Rumentang Siang Bandung

4 November 2025

Bandung, www.pasjabar.com -- Isu sosial tentang penyalahgunaan kuasa dan pelanggaran etika dalam masyarakat diangkat lewat pertunjukan sandiwara...

Kiper AC Milan, Mike Maignan, merayakan golnya di akhir pertandingan Serie A Italia antara AC Milan dan AS Roma di Stadion San Siro, Milan, pada 2 November 2025. (Isabella BONOTTO / AFP)

Mike Maignan Bersinar, Tapi AC Milan Terancam Kehilangan Sang Kiper!

4 November 2025
Tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani, harus mengakui keunggulan Mia Blichfeldt dari Denmark pada final Hylo Open 2025 di Saarbruecken, Jerman, 2 November 2025. (TANGKAPAN LAYAR BWF TV)

Mia Blichfeldt Taklukkan Putri KW, Juara Hylo Open 2025!

4 November 2025
Angin puting beliung terjang Ujung Berung, Bandung. Puluhan rumah rusak, pohon tumbang, dan warga panik. Petugas BPBD lakukan evakuasi dan pembersihan. (Uby/pasjabar)

Angin Puting Beliung Hantam Bandung, Puluhan Rumah Rusak!

4 November 2025
Persib vs Selangor

Persib Optimistis Hadapi Selangor di AFC Champions League, Thom Haye: Tim Semakin Solid!

4 November 2025

Highlights

Angin Puting Beliung Hantam Bandung, Puluhan Rumah Rusak!

Persib Optimistis Hadapi Selangor di AFC Champions League, Thom Haye: Tim Semakin Solid!

Luis Enrique Siap Tantang Dominasi Bayern di Parc des Princes

Arne Slot Waspadai Aksi Gila Vinicius Junior di Anfield!

Biaya Haji 2026 Turun Dua Juta Rupiah

Malam Ini Timnas Indonesia U-17 Hadapi Zambia di Piala Dunia U-17 2025 Qatar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.