CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 2 Februari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Gagal Konstatering Lahan, Pengacara Ahli Waris Geram

Uby
17 Mei 2024
konstatering lahan

PN Bandung dan tim hukum ahli waris gagal konstatering objek lahan dalam sengketa, yang kini ditempati perumahan elit Tatar Pitaloka Kota Baru Parahyangan. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM— Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan tim hukum ahli waris kembali gagal melakukan konstatering atau pencocokan objek lahan dalam sengketa tanah di persil 40, yang kini ditempati perumahan elit Tatar Pitaloka Kota Baru Parahyangan.

Kegiatan pencocokan lahan sedianya digelar pada Rabu, 16 Mei 2024. Namun, juru sita PN Bandung dan tim hukum ahli waris menghadapi keberatan dari pengacara PT. Belaputera Intiland, pengelola Kota Baru Parahyangan, sehingga konstatering ini kembali gagal.

“Kita gagal lagi untuk ketigakalinya. Upaya konstatering pertama dan kedua batal karena kuasa hukum Kota Baru Parahyangan tidak hadir. Terus sekarang yang ketiga mereka minta gak dilaksanakan,” kata Perwakilan Kuasa Hukum pihak ahli waris, Moch Harri Besar, Kamis (16/5/2024) kemarin.

Baca juga:   Persib Juara Jadi Momen Bahagia Warga Bandung

Gagalnya upaya konstatering ketiga dinilai sebagai bentuk upaya menghalangi tugas negara dan keputusan hukum, yang bisa dijerat secara pidana.

Dalih yang digunakan untuk tidak melakukan konstatering adalah Penetapan Non Eksekutabel Nomor 305/Pdt.G/1972/PN.Bdg tanggal 25 September 2008, yang telah dinyatakan palsu dalam putusan PN Bandung nomor 305/1972/C/Bdg tanggal 22 Februari 2024.

“Kuasa hukum Kota Baru Parahyangan menilai bahwa putusan Non Eksekutabel Nomor tahun 2008 itu sah, padahal dalam putusan terbaru tahun 2024 itu tidak sah,” papar Harri Besar.

Harri mendorong PN Bandung untuk mengambil tindakan hukum tegas terhadap manajemen Kota Baru Parahyangan karena selalu menghalangi pencocokan lahan, yang diperlukan untuk mengetahui batas-batas wilayah masing-masing pihak.

Baca juga:   Wisata Tepi Danau yang Indah di Kota Baru Parahyangan

“Kami mendorong PN Bandung untuk mempidanakan pihak-pihak terkait. Karena konstatering ini dilaksanakan oleh PN Bandung, kalau ini dihalangi, marwah pengadilan jatuh dilecehkan oleh mereka,” pungkasnya.

Sebelumnya, pengembang perumahan elit Kota Baru Parahyangan menilai langkah PN Bandung dan tim hukum ahli waris melakukan konstatering atau pencocokan objek sebelum eksekusi lahan tidak sah secara hukum.

Mereka berdalih pada putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan bahwa sengketa lahan tersebut tidak bisa dieksekusi atau Non Eksekutabel sesuai Dokumen Penetapan Non Eksekutabel Nomor 305/Pdt.G/1972/PN.Bdg. Dengan demikian, Kota Baru akan mengajukan keberatan terhadap upaya pencocokan lahan.

Baca juga:   Kota Baru Parahyangan Tawarkan Tatar Spatirasmi

“Kami nilai ini gak absah secara hukum karena sudah ada putusan Non Eksekutabel jadi gak bisa dieksekusi,” kata Kuasa Hukum Kota Baru Parahyangan, Titus Tampubolon, Selasa 14 Mei 2024 lalu.

Terkait keabsahan putusan non eksekutabel yang disebut putusan palsu, Titus memastikan bahwa dokumen tersebut telah beberapa kali dilegalisir di PN Bandung. Jika benar demikian, pihaknya menantang ahli waris untuk memperkarakan ke jalur hukum.

“Kalau putusan non eksekusi ini dianggap palsu, silahkan laporkan kami. Toh kita sudah beberapa kali lakukan legalisir dan ada arsipnya di pengadilan,” jelasnya.

Menurutnya, sengketa lahan yang diputuskan MA tidak ada kaitannya dengan PT Belaputra Intiland, melainkan sengketa antar ahli waris. Adapun Kota Baru sendiri telah membeli tanah tersebut dari sejumlah masyarakat dengan bukti dokumen kepemilikan resmi.

“Kami tidak bersengketa dengan ahli waris, mereka lah yang saling gugat soal tanah tersebut. Sekarang lahan ini sudah dikuasai Kota Baru dengan dokumen yang jelas,” jelas Titus.

Titus juga menegaskan bahwa lokasi Tatar Pitaloka bukanlah tanah yang disengketakan. Ia mengatakan ahli waris tidak bisa menunjukkan data-data terkait tanah yang disengketakan tersebut.

“Berdasarkan ketetapan tangal 25 September 2008, sudah dipastikan bukan di situ tempatnya. Mereka juga tidak bisa menunjukan bukti-bukti syah atas batas tanah maupun data lainnya,” ujarnya. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: konstatering lahanKota Baru ParahyanganPengadilan negerisengeketa lahan


Related Posts

Hujan deras dan angin kencang menyebabkan pohon trembesi tumbang di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, menimpa 3 mobil. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Cuaca Ekstrem Terjang Bandung Barat: Pohon Trembesi Tumbang Timpa Tiga Kendaraan di Kota Baru Parahyangan

23 Januari 2026
Wisata Tepi Danau yang Indah di Kota Baru Parahyangan
PASBANDUNG

Wisata Tepi Danau yang Indah di Kota Baru Parahyangan

21 Desember 2022
Kota Baru Parahyangan Tawarkan Tatar Spatirasmi
PASBISNIS

Kota Baru Parahyangan Tawarkan Tatar Spatirasmi

17 Februari 2022

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

Kiper Cremonese asal Indonesia Emil Audero memegangi telinga usai terkena lemparan flare. (AFP/PIERO CRUCIATTI)
HEADLINE

Netizen Indonesia Ngamuk: Akun Instagram Inter Milan Diserbu Ribuan Komentar Sebut Superter Inter Kampungan Kelas Tarkam

2 Februari 2026

WWW.PASJABAR.COM -- Netizen Indonesia ngamuk langsung menyerbu akun Instagram resmi Inter Milan setelah insiden pelemparan flare ke...

Dua anak harimau benggala lahir di Bandung Zoo. Kabar gembira ini jadi tantangan baru konservasi satwa langka di tengah sorotan publik. (Ist)

Janji Palsu Penyelamatan Satwa: Kementerian Kehutanan dan Pemkot Bandung Melanggar Komitmen Pembayaran Pakan Satwa Bandung Zoo

2 Februari 2026
Casemiro bersinar di laga Man Utd vs Fulham. (AP Photo/Dave Thompson)

Magis Michael Carrick Berlanjut: Benjamin Sesko Pastikan Kemenangan Dramatis Manchester United atas Fulham Skor 3-2

2 Februari 2026
Foto: REUTERS/Ana Beltran

Eksekusi Penalti Kylian Mbappe Bawa Real Madrid Tundukkan Rayo Vallecano Skor 2-1 Di Bernabeu

2 Februari 2026
Foto: AFP/PIERO CRUCIATTI

Insiden Flare Di Giovanni Zini: Emil Audero Tetap Tegar Meski Terkena Lemparan Flare saat Laga Melawan Inter Milan

2 Februari 2026

Highlights

Eksekusi Penalti Kylian Mbappe Bawa Real Madrid Tundukkan Rayo Vallecano Skor 2-1 Di Bernabeu

Insiden Flare Di Giovanni Zini: Emil Audero Tetap Tegar Meski Terkena Lemparan Flare saat Laga Melawan Inter Milan

Ahli Gizi Ingatkan Risiko Natrium Tinggi pada Mi Instan

Dinkes KBB Siapkan Vaksin Tetanus untuk Relawan Longsor Cisarua

Peneliti ITB: Mikroalga Berpotensi Jadi Solusi Mitigasi Perubahan Iklim

BMKG: Cuaca Berawan hingga Hujan Ringan Dominasi Indonesia Hari Ini

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.