CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 5 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Sidang Doktor Ilmu Hukum Bunyamin Tentang Kepastian Hukum Beda Agama

Yatti Chahyati
20 Mei 2024
Sidang Doktor Ilmu Hukum Bunyamin Tentang Kepastian Hukum Beda Agama

Foto bersama civitas akademika FH Unpas dalam Sidang terbuka promosi doktor, Bunyamin, yang diselenggarakan di Aula Pascasarjana Unpas, Lantai 5, Jalan Sumatera 41 Bandung, Senin(20/5/2024). (Foto : tie/Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka promosi doktor, Bunyamin, yang diselenggarakan di Aula Pascasarjana Unpas, Lantai 5, Jalan Sumatera 41 Bandung, Senin(20/5/2024).

Sidang promosi doktor, Bunyamin berjudul Kepastian Hukum Perkawinan Beda Agama Dikaitkan dengan Peraturan Perundang-undangan Catatan Sipil Sebagai Upaya Pengembangan Hukum yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc.

Tim penguji sidang terbuka doktor Endang, terdiri dari Prof. Dr. Ir. H. Eddy Yusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU., ASEAN. Eng. (Direktur Pascasarjana Unpas), Prof. Dr. H.M. Didi Turmudzi, M.Si (Penelaah/penguji),  Prof. Dr. Djuhaendah Hasan, S.H.(Ketua Tim Promotor), Dr. Elli Ruslina, S.H.,M.Hum (Co Promotor), Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H.,S.Sos.,Sp.I.,M.M.(Penelaah/penguji), Prof Atip Latipulhayat,S.H.,LL.M.,Ph.D (penelaah/pehuji), Dr. Utarai Dewi Fatimah,S.H.,M.H (penelah/penguji).

Dalam disertasinya, Bunyamin memaparkan jika lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawaian relatif telah dapat membawa angin segar dan bisa menjawab kebutuhan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan secara seragam dan berlaku untuk masyarakat Indonesia.

Baca juga:   FEMA FT Unpas Menjadi Lembaga Agretatif dan Interaktif yang Optimal

“Tapi pada kenyataannya, implementasi undang-undang ini masih bermasalah bagi sebagian golongan masyarakat, sebut saja salah satunya perkawinan beda agama,” tuturnya.

Sehingga menurutnya, perlu ada identifikasi masalah yakni permasalahan apa yang timbul dalam perkawinan beda agama di Indonesia, bagaimana perkawinan beda agama dikaitkan dengan fungsi catatan sipil di Indonesia,  dan bagaimana konsep kepastian hukum perkawinan beda agama dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia.

Bunyamin mengatakan, jika penelitiannya termasuk penelitian kualitatif bersifat deskriptif analistis yaitu menggambarkan fakta kepastian hukum perkawinan beda agama dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan catatan sipil.

“Pendekatan penelitian menggunakan yuridis normatif. yaitu penelitian hukum menggunakan teori negara kesejahteraan, teori keadilan, dan teori hukum pembangunan. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. yaitu data yang diperoleh dianalisis secara sistematis, holistik dan komprehensif. juga melakukan perbandingan terhadap perkawinan beda agama di negara lain,” tuturnya.

Baca juga:   Kadisdik Jabar Dorong Transformasi Pembelajaran Digital

Dari hasil penelitiannya Bunyamin menyebutkan jika permasalahan perkawinan beda agama di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 tidak mengatur secara jelas dan tegas tentang perkawinan beda agama. “Sehingga bagi mereka yang akan melangsungkan perkawman beda agama dengan cara melaksanakan perkawinan beda agama ke luar negeri. penundukan diri ke agama salah satu pasangan atau minta penetapan pengadilan,” jelasnya.

Selain itu perkawinan beda agama dikaitkan dengan fungsi catatan sipil di Indonesia bahwa Fungsi catatan sipil sebagai tempat pencatatan perkawinan bukan men-sahkan perkawinan karena sahnya perkawinan kembali ke agama masing-masing.

“Sesuai dengan Undang-undang Perkawinan Pasal 2 ayat 1 yaitu bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Selanjutnaya, harus dipahami bahwa pasal 2 ayat I dan ayat 2 merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak boleh dipahami secara terpisah,” terangnya.

Baca juga:   Stand Up Comedy Kepemiluan KPU Jabar: Komedi dan Keceriaan Menyambut Pilkada 2024

Lebih lanjut dipaparkannya konsep kepastian hukum dalam perkawinan beda agama buhwa Undang-undang Perkawinan, khususnya yang mengatur tentang keabsahan perkawinan tidak atau belum menunjukan adanya kepastian hagi masyarakat atau seseorang yang melakukan perkawinan khususnya yang berkaitan dengan keabsahan perkawinan beda agama,

“Padahal dalam pembentukan atau penyusunan suatu peraturan perundang-undangan, materi muatan dalam perundang-undangan tersebut salah satunya adalah harus mencerminkan kepastian hukum yang tegas,” tegasnya.

Dari hasil disertasinya tersebut Bunyamin dinyatakan lulus dengan IPK akhir 3.76. dengan hasil Yudisium sangat memuaskan, ia pun menjadi lulusan ke 103 dari Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas.

Sementara itu, ia berharap Pascasarjana Unpas lebih meningkat karena dari awal mulai mausk kuliah di Pascasarjana pelayanan sangat bagus sekali dalam berbagai hal, terutama dalam bidang akademik. “Semoga Pascasarjana uUnpas langkung nanjeur,” tutupnya.(tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: Bunyaminpascasarjana unpasPerkawinan Beda Agamasidang Promosi Doktoruniversitas pasundan


Related Posts

unpas
HEADLINE

Mahasiswi Unpas Terpilih Jadi Google Student Ambassador 2025

31 Oktober 2025
unpas
PASKESEHATAN

Unpas Gelar Gebyar Cek Kesehatan Gratis untuk Akademika Kampus

30 Oktober 2025
LBH BAPEKSI KUHP
HEADLINE

LBH BAPEKSI dan Unpas Gelar Sosialisasi KUHP Baru untuk Penguatan Advokasi Hukum Masyarakat

29 Oktober 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Sandiwara Sunda “Pernikahan Dini” karya LS Dwi Murni tampil di Bandung, angkat isu pernikahan anak dan penyalahgunaan kuasa lewat pesan moral dan budaya. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Sandiwara Sunda “Pernikahan Dini” Angkat Isu Sosial di Rumentang Siang Bandung

4 November 2025

Bandung, www.pasjabar.com -- Isu sosial tentang penyalahgunaan kuasa dan pelanggaran etika dalam masyarakat diangkat lewat pertunjukan sandiwara...

Kiper AC Milan, Mike Maignan, merayakan golnya di akhir pertandingan Serie A Italia antara AC Milan dan AS Roma di Stadion San Siro, Milan, pada 2 November 2025. (Isabella BONOTTO / AFP)

Mike Maignan Bersinar, Tapi AC Milan Terancam Kehilangan Sang Kiper!

4 November 2025
Tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani, harus mengakui keunggulan Mia Blichfeldt dari Denmark pada final Hylo Open 2025 di Saarbruecken, Jerman, 2 November 2025. (TANGKAPAN LAYAR BWF TV)

Mia Blichfeldt Taklukkan Putri KW, Juara Hylo Open 2025!

4 November 2025
Angin puting beliung terjang Ujung Berung, Bandung. Puluhan rumah rusak, pohon tumbang, dan warga panik. Petugas BPBD lakukan evakuasi dan pembersihan. (Uby/pasjabar)

Angin Puting Beliung Hantam Bandung, Puluhan Rumah Rusak!

4 November 2025
Persib vs Selangor

Persib Optimistis Hadapi Selangor di AFC Champions League, Thom Haye: Tim Semakin Solid!

4 November 2025

Highlights

Angin Puting Beliung Hantam Bandung, Puluhan Rumah Rusak!

Persib Optimistis Hadapi Selangor di AFC Champions League, Thom Haye: Tim Semakin Solid!

Luis Enrique Siap Tantang Dominasi Bayern di Parc des Princes

Arne Slot Waspadai Aksi Gila Vinicius Junior di Anfield!

Biaya Haji 2026 Turun Dua Juta Rupiah

Malam Ini Timnas Indonesia U-17 Hadapi Zambia di Piala Dunia U-17 2025 Qatar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.