BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM— Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemda Prov Jabar)) kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP untuk ke-13 kalinya.
Hal ini disampaikan saat Rapat Paripuna DPRD Jawa Barat dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas LKPD Prov Jabar TA 2023.
Pemda Prov Jabar yang meraih WTP ke-13 ini dibacakan langsung oleh Anggota Lima BPK RI sebagai Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara Lima, Ahmadi Noor Supit serta disaksikan oleh PJ Gubernur Jawa Barat dan Ketua DPRD Jabar.
Berdasarkan Pasal 17 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan, LHP atas LKPD Jabar TA 2023 harus disampaikan RI kepada DPRPD
Terdapat penekanan hal-hal dari BPK RI, salah satunya masalah XI Sektor Keuangan yang merupakan mitra kerja Komisi III DPRD Jawa Barat. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat, Phinera Wijaya mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara maksimal.
Seperti diketahui, BPR Intan Jabar mencatatkan kerugian sebesar negatif Rp 213,04 miliar per 31 Desember 2023. Hal ini berdampak pada penurunan modal menjadi negatif sebesar Rp 141,16 miliar, dengan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/Car) sebesar negatif 571,62 persen, dan aset perusahaan menurun menjadi sebesar Rp 28,93 miliar.
Sedangkan BPR Indramayu Jabar mencatatkan kerugian sebesar negatif Rp 18,48 miliar per 31 Desember 2023 akibat koreksi penyimpangan keuangan, dan kekurangan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif (PPAP) yang berdampak pada penurunan modal, dan kewajiban perusahaan yang sudah melebihi aser lancarnya.
“Permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan. Penyertaan modal daerah pada PT BPR Intan Jabar (Perseroda) dan PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda) tidak dapat diyakini kewajarannya serta terdapat ketidakpatuhan yang berpotensi menjadi tanggungan Pemdaprov Jabar,” kata Ahmadi Noor Supit.
Dalam hal ini BPK merekomendasikan kepada gubernur agar menginstruksikan Kepala Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan (BIA) berkoordinasi dengan LPS terkait simpanan nasabah pada PT BPR Intan Jabar (Perseroda) yang melebihi batas maksimal simpanan, dan bunga simpanan nasabah pada PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda) yang melebihi suku bunga dalam rangka memitigasi dan meminimalisir potensi dampak finansial yang ditanggung oleh Pemprov Jabar.
Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat agar memantau dan melaporkan perkembangan proses hukum atas indikasi Tindak Pidana Korupsi pada PT BPR Intan Jabar (Perseroda) dan PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda). (rif)