BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota bandung lakukan razia dan 276 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merk serta 278 butir obat-obatan daftar G.
Razia ini dilakukan bersama dengan Denpom dan Polrestabes Bandung dari tiga toko yang berada di Jalan Moh toha, Jalan Lengkong Besar dan Jalan Garuda Dalam I.
Dilansir dari situs resmi Pemkot Bandung, Rabu (22/5/2024), razia minuman beralkohol dan obat-obatan daftar G ini merupakan hasil penertiban dan penindakan Represif Non-Yustisial dari laporan masyarakat yang resah dengan beredarnya penjual minuman beralkohol tanpa izin.
Ketua Tim Penyidik, Rizky Primajaya mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat.
“Kami tim gabungan bersama Denpom dan Polrestabes menertibkan minuman beralkohol tanpa izin berdasarkan laporan dari masyarakat,” ujarnya.
Rizky juga menyebut, para penjual minuman beralkohol dan obat-obatan daftar G yang terjaring razia ini diduga melanggar Perda No 11 Tahun 2010. Yakni mengenai Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Serta melanggar Perda No 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Para pelanggar telah menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin serta peredaran obat tanpa surat edar.
Atas hal itu juga, Satpol PP menyegel tempat usaha dan pemanggilan pemilik usaha. (han)