CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 21 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Terima SPDP Kasus Vina Cirebon

Uby
28 Mei 2024
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Terima SPDP Kasus Vina Cirebon

foto: Uby/pasjabar

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan Vina dari Polda Jawa Barat.

Kejati sendiri telah menyiapkan enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus tersebut.

Menurut Kasi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sri Cahya Wijaya, pihaknya telah menerima SPDP kasus pembunuhan Vina pada 22 mei 2024 lalu.

Baca juga:   Nongkrong Asik Sambil Makan Enak di Roemah Kentang 1908

Cahya menyebutkan dengan diterimannya SPDP dari Polda Jawa Barat maka saat ini sudah mulai proses Penyidikan dari Polda Jawa Barat.

Untuk menangani kasus pembunuhan yang terjadi delapan tahun lalu ini, Kejati Jabar menyiapkan enam orang Jaksa Penuntut Umum.

Sementara untuk lokasi sidangnya pihak Kejati Jabar belum memastikan apa akan di gelar di PN Bandung atau Pn Cirebon.

Baca juga:   Rajiv Sebut Filosofi NasDem Peduli dan Melayani

Tanggal pelaksanaan siding pun Kejati Jabar belum bisa menentukan, karena masih menunggu berkas perkara dikirim oleh Polda Jawa Barat.

Terkait adanya penolakan dari tersangka P yang menyangkal dirinya melakukan pembunuhan, dengan alibi sedang berada di Katapang Kabupaten Bandung, Kejaksaan tidak menjadikan pernyataan tersbeut sebagai masalah, karena pengakuan tersangka bukan satu-satunya dasar untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka.

Baca juga:   Pegi Setiawan Melawan, Ajukan Praperadilan di Kasus Vina Cirebon

Kasipenkum Kejati Jabar mengakui saat ini tersangka tambahan kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap gadis asal Cirebon ini hanya satu orang. Hal ini sesuai berkas yang mereka terima dari Polda Jabar. (Uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: pri
Tags: Kejaksaan Tinggi Jawa BaratSPDPSurat Pemberitahuan Dimulainya PenyidikanVina


Related Posts

Pegi Setiawan Melawan, Ajukan Praperadilan di Kasus Vina Cirebon
HEADLINE

Pegi Setiawan Melawan, Ajukan Praperadilan di Kasus Vina Cirebon

21 Juni 2024
kejati jabar
PASJABAR

Kejati Jabar Lantik dan Serah Terima Jabatan 7 Pejabat Eselon III

13 Juni 2024
Kejati Jabar Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka
HEADLINE

Kejati Jabar Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka

20 Maret 2024

Recommended

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo.

Ganjar Pranowo Beri Solusi Atasi Pengangguran Saat Debat Capres

1 tahun yang lalu

Koordinasi dan Konsolidasi Potensi Nasional Hadapi Bencana

6 tahun yang lalu
Hari Kedua Proses Pencarian, Tim SAR Temukan Tiga Korban Longsor Cipongkor

Hari Kedua Proses Pencarian, Tim SAR Temukan Tiga Korban Longsor Cipongkor

1 tahun yang lalu
Purwakarta Kini Miliki Gedung Creative Center

Purwakarta Kini Miliki Gedung Creative Center

3 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir
HEADLINE

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir

20 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Juventus semakin dekat dengan tiket Liga Champions usai meraih kemenangan 2-0 atas Udinese. Namun, Direktur...

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

20 Mei 2025
Amex Stadium Jadi Neraka Bagi Big Six

Amex Stadium Jadi Neraka Bagi Big Six

20 Mei 2025
Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

20 Mei 2025
Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

20 Mei 2025

Highlights

Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

Program TJSL KAI Daop 2 Dukung Masyarakat dan Alam

PTDI Perkuat Kerja Sama Dirgantara di LIMA 2025 Malaysia

Ramadhan Sananta Tiba di Bali untuk TC Timnas Indonesia

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.