BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan Vina dari Polda Jawa Barat.
Kejati sendiri telah menyiapkan enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus tersebut.
Menurut Kasi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sri Cahya Wijaya, pihaknya telah menerima SPDP kasus pembunuhan Vina pada 22 mei 2024 lalu.
Cahya menyebutkan dengan diterimannya SPDP dari Polda Jawa Barat maka saat ini sudah mulai proses Penyidikan dari Polda Jawa Barat.
Untuk menangani kasus pembunuhan yang terjadi delapan tahun lalu ini, Kejati Jabar menyiapkan enam orang Jaksa Penuntut Umum.
Sementara untuk lokasi sidangnya pihak Kejati Jabar belum memastikan apa akan di gelar di PN Bandung atau Pn Cirebon.
Tanggal pelaksanaan siding pun Kejati Jabar belum bisa menentukan, karena masih menunggu berkas perkara dikirim oleh Polda Jawa Barat.
Terkait adanya penolakan dari tersangka P yang menyangkal dirinya melakukan pembunuhan, dengan alibi sedang berada di Katapang Kabupaten Bandung, Kejaksaan tidak menjadikan pernyataan tersbeut sebagai masalah, karena pengakuan tersangka bukan satu-satunya dasar untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka.
Kasipenkum Kejati Jabar mengakui saat ini tersangka tambahan kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap gadis asal Cirebon ini hanya satu orang. Hal ini sesuai berkas yang mereka terima dari Polda Jabar. (Uby)