Categories: PASBANDUNG

Langgar Perda, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 7 Kios Bangunan Liar

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Bandung telah menertibkan tujuh kios bangunan liar yang berada di zona merah di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di depan Rumah Makan Ampera, Kecamatan Astanaanyar, pada Kamis, (30/5/2024) kemarin.

Dilansir dari situs Pemkot Bandung, Jumat (31/5/2024), Satriadi, Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena bangunan tersebut melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang ketertiban umum dan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima (PKL).

Sebelum melakukan penertiban, Satriadi memastikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan pertama hingga ketiga dan juga surat pembongkaran. Oleh karena itu, penertiban yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Proses penertiban berlangsung dengan aman dan tertib, melibatkan 45 personel Satpol PP dan sekitar 100 personel dari berbagai dinas dan stakeholder terkait.

Menurut Satriadi, dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 dijelaskan bahwa lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona: zona merah, zona kuning, dan zona hijau.

“Kami telah berkoordinasi dengan dinas terkait dan aparat kewilayahan untuk memastikan penertiban berjalan lancar. Kegiatan ini penting dilakukan karena kawasan Soekarno-Hatta memang merupakan zona merah yang tidak boleh ada bangunan liar,” ungkapnya.

Denny Herdimansyah, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Astanaanyar, menambahkan bahwa pemerintah tidak melarang kegiatan berjualan, namun masyarakat harus memperhatikan zonasi yang ada.

“Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berjualan namun harus diperhatikan apakah berada di zona merah, kuning, atau hijau, sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Bandung,” ujar Denny.

Dengan terlaksananya penertiban ini, diharapkan Jalan Soekarno-Hatta dapat kembali tertib dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. (han)

Hanna Hanifah

Recent Posts

Operasikan Dapur Umum untuk Pengungsi Gempa, 7.000 Paket Makanan di Siapkan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kabupaten Bandung mulai mengoperasikan dapur umum untuk mendukung kebutuhan logistik bagi…

5 menit ago

Tiga Kali Beruntun! Jawa Barat Kunci Gelar Juara Umum di PON 2024

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kontingen Jawa Barat dipastikan berhasil mengunci gelar juara umum pada Pekan Olahraga…

28 menit ago

Bocah 4 Tahun Tertimpa Reruntuhan karena Gempa, Kang DS Sampaikan Duka

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Fauzan,…

1 jam ago

BNPB Ajak Warga Tingkatkan Kesiapsiagaan Menghadapi Ancaman Gempa

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Masyarakat yang terkena dampak gempa M4,9 diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan untuk menghadapi…

2 jam ago

Guru Besar Hanya Nama (GBHN)

Oleh: Dosen Yayasan Pendidikan Tinggi Pasundan Dpk FH UNPAS, Firdaus Arifin BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dalam…

2 jam ago

Pelantikan Pj Wali Kota Bandung: A Koswara Siap Lanjutkan Program Kerja

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, telah melantik A Koswara…

2 jam ago