HEADLINE

Bupati Bandung Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Korupsi Pasar Sindang Kasih

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif sebagai tersangka dalam kasus perkara tindak pidana korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat/Kasi Penkum Kejati Jabar Nomor: 1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Sdr. AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Kejati Jabar menetapkan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif sebagai tersangka dalam kasus perkara tindak pidana korupsi Pasar Sindang Kasih. (foto: rif/pasjabar)

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyebut AL telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah, dengan memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri.

Dalam Permendagri nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dengan maksud untuk mengarahkan agar PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka.

AL mengkondisikan proses lelang tersebut. AL yang menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementrian Dalam Negeri dan saat ini sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat atau PJ Bupati KBB menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.

Patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka.

Terkait Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanpaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan Sdr.

AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.

Selain itu Nur Sricahyawijaya, mengatakan tersangka AL saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat.

Kepada tersangka AL Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rif)

Budi Arif

Recent Posts

Ambisi Ciro Alves di Laga Persib Vs Borneo FC

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penyerang Persib Ciro Alves tengah dalam motivasi tinggi. Ia sangat berhasrat tampil…

4 menit ago

Unpas dan IM3 Dorong Bakat Mahasiswa Lewat Collabonation

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Universitas Pasundan (Unpas) menjadi tuan rumah acara Collabonation Talent Hunt yang digelar…

35 menit ago

Pergerakan Harga Pangan: Daging Sapi Turun, Beras Premium Naik

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat pergerakan harga sejumlah komoditas pangan yang fluktuatif…

1 jam ago

KPU Kota Bandung Sosialisasikan Pilkada ke Kelompok Marginal

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - KPU Kota Bandung gencar melakukan sosialisasi Pilkada Serentak 2024 untuk meningkatkan partisipasi…

2 jam ago

Pujian Pelatih Persib Bojan Hodak untuk Borneo FC

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak melempar pujian terhadap Borneo FC. Tim asal…

2 jam ago

Bey Machmudin: KIJB 2024 Harus Berikan Dampak Nyata Bagi Publik

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyampaikan apresiasi tinggi kepada para pemenang…

3 jam ago