BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Seorang pelaku yang nekat curi sepeda motor diciduk, di Jl Soekarno-Hatta, Kelurahan Karasak, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung pada 25 Mei 2024 silam. Pelaku berinisial IH ini, harus kembali mendekam di penjara.
IH tak sendiri. Saat melancarkan aksi curi sepeda motor, pelaku dibantu sindikatnya yaitu ZD dan EP. Kedua orang itu juga tercatat sebagai residivis kambuhan dengan kasus yang sama.
“Modus yang dipakai, mereka berbagi tugas dengan peran masing-masing. Ada yang eksekusi dan yang dua lagi melalukan pengawasan,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman, Jumat (14/6/2024).
Bermodal kunci letter T, sindikat residivis kambuhan ini menggasak motor Honda BeAt D 5011 HZ. Sindikat ini mengincar perumahan maupun indekos di Kota Bandung yang sepi dari pengawasan.
“IH sudah tiga kali menjalani hukuman dengan perkara yang sama, pencurian dengan pemberatan. ZD sudah dua kali, dan EP satu kali,” ucapnya.
Saat proses penangkapan, polisi menghadiahi timah panas kepada IH. Ia melawan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terhadapnya.
“Karena salah satu melakukan perlawanan ketika ditangkap, sehingga kita melakukan tindakan tegas terukur kepada salah satu tersangka, yaitu IH,” tegas Abdul Rahman.
Ketiganya pun sudah dijebloskan ke penjara. Mereka diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara, dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ave)