CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 21 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Polresta Bandung Ungkap Sindikat Curanmor, Tujuh Pelaku Ditangkap

Cutang
23 April 2025
curanmor Bandung

Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus tindak pidana curanmor dan menangkap tujuh orang yang diduga merupakan bagian dari jaringan pencurian. (foto: ctk/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Tim gabungan Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap tujuh orang yang diduga merupakan bagian dari jaringan pencurian dan penadahan sepeda motor.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Dayeuhkolot AKP Triyono menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang masuk pada 19 April 2025.

“Kejadian pencurian berlangsung pada Sabtu malam, 19 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Di area Pujasera depan Telkom, Get 3 No.93, Kecamatan Dayeuhkolot,” ujar Triyono, Rabu (23/4/2025).

Baca juga:   Pastikan Kegiatan Ibadah Kenaikan Isa Almasih Aman, Polresta Bandung Lakukan Pengamanan di 25 Gereja

Dua unit sepeda motor Honda Beat milik korban raib saat diparkir sekitar 10 meter dari warung makan milik korban Wulan Sari. Total kerugian ditaksir mencapai Rp35 juta.

Melalui penyelidikan intensif, polisi mendapatkan titik terang pada Minggu malam, 20 April 2025.

Seorang pelaku berinisial R ditangkap warga saat tertangkap tangan mencuri motor Yamaha WR di depan Masjid As-Sofia, Dayeuhkolot.

Dalam interogasi, pelaku mengakui keterlibatannya dalam sindikat curanmor di kawasan Bandung tersebut.

Pelaku Lainnya

Pengembangan kasus tersebut membawa petugas pada penangkapan enam orang lainnya. Yaitu O (50), K (36), RP (25), YA (28), LK (22), dan ASR (20). Mereka diduga sebagai joki motor curian dan penadah.

Baca juga:   Gubernur Jabar Minta Pergubi Jabar Jadi Penasehatnya

“Dalam penggerebekan, kami mengamankan 11 unit sepeda motor dari berbagai merek. Antara lain 8 unit Honda Beat, 1 unit Honda Scoopy, 1 unit Yamaha XSR, dan 1 unit Yamaha WR Trail,” ungkap Triyono.

Kendaraan-kendaraan ini diduga hasil pencurian di wilayah Kota Bandung dan sejumlah kecamatan di Kabupaten Bandung. Termasuk Dayeuhkolot, Baleendah, dan Bojongsoang.

Modus yang digunakan para pelaku yakni mencuri kendaraan secara acak lalu menghubungi penadah bernama Odik.

Baca juga:   Pura-pura jadi Pemulung, Pelaku Curanmor di Cimahi Ditangkap

Setelah tercapai kesepakatan, motor dijemput oleh joki dan diserahkan kepada Odik yang kemudian mengganti nomor polisi kendaraan. Sebelum dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp2-3 juta per unit.

Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Memet alias Abang dan Kiki.

Selain itu, pelacakan terhadap kendaraan curian yang belum ditemukan masih terus dilakukan oleh Unit Reserse Umum dan Unit Ranmor Polresta Bandung. (ctk)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: curanmorcuranmor Bandungpencurian kendaraan bermotorpolresta bandung


Related Posts

Casis Polresta Bandung
PASBANDUNG

Ratusan Casis Polresta Bandung Diminta Percaya Kemampuan Diri Tanpa Bantuan Calo

6 April 2026
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono meresmikan rumah layak huni (Rutilahu) milik Siti Aisah di Pameungpeuk sebagai wujud kepedulian sosial Polri. (fal/pasjabar)
HEADLINE

Hadirkan Senyum Warga, Kapolresta Bandung Resmikan Rumah Layak Huni di Pameungpeuk

17 Maret 2026
Polresta Bandung
HEADLINE

Polresta Bandung Gencar Razia Knalpot Brong dan Aksi Balap Liar

28 Februari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

cibeber
HEADLINE

Perbaikan Rel Selesai, Jalur KA Cibeber – Lampegan Kembali Beroperasi

21 April 2026

WWW.PASJABAR.COM — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi atau KAI Daop 2 Bandung memastikan penanganan gangguan...

UTBK SNBT 2026

UTBK SNBT 2026 Digelar Serentak, Peserta Wajib Patuhi Aturan Ujian

21 April 2026
Fadly Alberto tertangkap kamera melakukan tendangan brutal terhadap pemain Dewa United U-20. (tangkapan layer)

Belajar dari Kasus Hugo Samir: Fadly Alberto dan Ancaman Karier yang “Layu Sebelum Berkembang”

20 April 2026
Pemain Bhayangkara U-20 (putih) menendang pemain Dewa United U-20 di Semarang, Minggu (19/4) sore. (Arsip Dewa United)

Tak Main-Main! Dewa United Tempuh Jalur Hukum Terkait “Tendangan Kungfu” di Laga EPA U-20

20 April 2026
Laga Dewa United vs Persib Bandung. (Foto: Official Persib)

Hujan Drama di Banten: Persib Bandung Bangkit dari Ketertinggalan, Tahan Imbang Dewa United 2-2

20 April 2026

Highlights

Tak Main-Main! Dewa United Tempuh Jalur Hukum Terkait “Tendangan Kungfu” di Laga EPA U-20

Hujan Drama di Banten: Persib Bandung Bangkit dari Ketertinggalan, Tahan Imbang Dewa United 2-2

Dari Pahlawan Piala Dunia ke Ambang Sanksi Berat: Karier Fadly Alberto Terancam Usai Insiden “Tendangan Kungfu” di Semarang

Unpad Gandeng VEX Robotics Gelar Pelatihan Robotika dan AI

ITB Perpanjang Pendaftaran SSU 2026, Beri Kesempatan Lebih Luas

Pemprov Jabar Akan Gabungkan BUMD dalam Holding Sangga Buana

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.