BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menangani masalah judi online, mengingat provinsi tersebut adalah yang paling terpapar judi daring di Indonesia.
Hal ini diungkapkan Bey menanggapi informasi bahwa Jawa Barat mencatat jumlah warga terpapar judi online terbesar, yakni mencapai 535.644 orang, dengan transaksi mencapai Rp3,8 triliun menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ini kan tidak hanya masalah Jabar, tapi masalah nasional. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengatasi judi online,” kata Bey Triadi Machmudin di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (26/6/2024) kemarin dilansir dari Antara News.
Bey menjelaskan bahwa penanganan masalah judi daring di Jawa Barat sudah dilakukan secara masif oleh pihak kepolisian.
Pemprov Jabar juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari cara agar masyarakat tidak lagi terlibat dalam judi daring.
Sorotan atas judi daring oleh Bey juga diarahkan kepada aparatur sipil negara (ASN).
Dia menegaskan akan memberikan sanksi kepada ASN yang terlibat bermain judi daring dan meminta seluruh ASN Jabar untuk tidak ikut dalam aktivitas tersebut.
“Kalau ASN kan soal integritas, bisa dibuatkan sanksi. Kalau ada bukti kami tindaklanjuti,” tuturnya.
Mengenai wacana pembentukan satgas judi online, Bey menyatakan bahwa Pemprov Jabar masih berkoordinasi dengan berbagai pihak. Dia menekankan bahwa jika satgas dibentuk, harus efektif dan bekerja dengan baik.
“Pada intinya kalau ingin membentuk satgas harus efektif dan bekerja dengan baik,” ujar Bey.
Sebelumnya, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa Jawa Barat berada di posisi pertama dalam jumlah transaksi judi online terbesar berdasarkan data dari PPATK, dengan jumlah transaksi mencapai Rp3,8 triliun. (han)