BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jawa Barat menjadi Provinsi paling banyak terpapar judi online.
Saat ini terdeteksi 535.644 orang menjadi pelaku judi online di Jawa Barat. Dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,8 Triliun.
Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin mengatakan judi online sudah menjadi persoalan serius bukan hanya di Jawa Barat, tetapi di Indonesia.
Oleh karena itu, Pemprov Jabar akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk memberantas judi online.
“Saya akan mengerahkan semua sumber daya dan kewenangan yang dimiliki Pemprov Jabar untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam memberantas judi online,” ucapnya.
Sejumlah langkah pun sudah dilakukan, diantaranya bersinergi dengan pihak Kepolisian untuk mencari formula agar masyarakat menjauhi judi online.
Dalam waktu dekat Pemprov Jabar bersama Kepolisian akan membantuk Satgas Anti Judi Online, agar pemberantasan judi online lebih efektif.
“Satgas itu pada intinya kami akan membentuk dan harus efektif bekerja dengan baik,” ujar Bey.
Bey pun menegaskan tidak akan ragu menindak ASN di lingkungan Pemprov Jabar yang terlibat judi online. (Uby)