BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengadakan seleksi calon komisioner Komisi Informasi untuk masa jabatan 2024-2028.
Kesempatan ini terbuka bagi seluruh masyarakat Jawa Barat. Ketua Tim Seleksi, A. Alamsyah Saragih, menyatakan bahwa proses seleksi ini bertujuan untuk menjaring talenta terbaik yang akan menjadi anggota Komisi Informasi Jabar, sesuai dengan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Seleksi ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan harapan dari seleksi ini dapat menjaring talenta terbaik sebagai calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat,” ujar Alamsyah dilansir dari situs Antara News, Senin (1/7/2024).
Untuk periode 2024-2028, tim seleksi akan mencari calon komisioner yang adaptif terhadap pengelolaan informasi yang semakin berkembang dan kompleks.
Pendaftaran seleksi calon komisioner akan berlangsung dari 4 hingga 17 Juli 2024. Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi hanya dilakukan secara daring melalui laman https://jabarprov.go.id/.
Beberapa persyaratan umum dalam proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Jabar antara lain:
- Memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik.
- Berusia paling rendah 35 tahun.
- Tidak sedang menjadi anggota ataupun pengurus partai politik dalam jangka waktu dua tahun terakhir.
- Mendapatkan rekomendasi tertulis dari dua tokoh masyarakat atau organisasi/pimpinan lembaga.
Informasi terkait persyaratan umum dan tahapan seleksi dapat diakses di [situs resmi Jawa Barat](http://www.jabarprov.go.id/layanan/seleksi-anggota-komisi-informasi-provinsi-jawa-barat-tahun-2024-2028-1719037407).
Komisi Informasi tingkat provinsi bertugas menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Komisi ini juga bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pemda Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 712/Kep.134 Diskominfo/2024 tentang Tim Seleksi Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Periode 2024-2028 untuk melaksanakan seleksi calon komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. (han)