BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina dan Eki, kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat.
Setelah dilakukan penelitian terhadap berkas Pegi Setiawan, seluruh berkas perkara yang diajukan penyidik Dirkrimum Polda Jawa Barat dikembalikan 100 persen atau P19 untuk dilengkapi.
Nantinya, berkas yang belum lengkap secara material maupun formil tersebut, berdasarkan petunjuk jaksa peneliti yang disusun selama satu minggu kemarin, dapat dilengkapi kembali oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawijaya, menyatakan bahwa dirinya tidak menjelaskan secara detail kekurangan berkas perkara Pegi Setiawan, hanya menyebutkan kekurangan formil dan materiil.
“Kami tidak menjelaskan secara detail kekurangan berkas perkara Pegi, hanya menyebutkan kekurangan formil dan materiil,” ujarnya.
Setelah berkas dinyatakan P21 atau tidaknya oleh jaksa peneliti, jika dinyatakan P21, maka tinggal penyerahan barang bukti dan tersangka untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.
Selain itu, nanti ada jaksa yang juga pernah menangani perkara kasus Vina dan Eki pada tahun 2016 silam. (rif)