BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menggeledah Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bandung pada Rabu (10/7/2024) kemarin.
Dari hasil tindakan tersebut, Kejari menyita sejumlah laptop hingga HP milik anggota Pokja ULP Kota Bandung berinisial R dan R.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbaikan tata kelola layanan barang dan jasa pada Pemkot Bandung.
Selain di kantor ULP Kota Bandung, penggeledahan juga berlanjut ke kediaman anggota Pokja Unit Layanan Pengadaan.

“Penggeledahan ini adalah bagian dari fungsi kami dalam memberantas tindak pidana korupsi demi perbaikan tata kelola layanan barang dan jasa di Pemkot Bandung,” ujar Irfan.
Meski demikian, Kejaksaan belum dapat menetapkan siapa tersangka dalam kasus yang sedang diselidiki tersebut.
Pihaknya masih mengumpulkan barang bukti untuk kelengkapan berkas perkara, termasuk untuk mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, menyatakan bahwa dari hasil penggeledahan, pihaknya menyita 74 barang bukti mulai dari dokumen, laptop, hingga HP.
Pihaknya masih mendalami kasus tersebut, terutama modus dugaan pengaturan lelang proyek di ULP ini.

Sebelum ditenderkan, pihak ULP diduga membocorkan sejumlah dokumen ke pengusaha yang akan ikut lelang.
“Dari hasil penggeledahan, kami menyita 74 barang bukti termasuk dokumen, laptop, dan HP. Kami menduga ada pengaturan lelang proyek di ULP sebelum ditenderkan, di mana sejumlah dokumen dibocorkan ke pengusaha yang akan ikut lelang,” ujar Ridha.
Pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut melihat adanya indikasi transaksional antara pihak penyedia dan pihak Pokja ULP.
Dengan diambil tindakan penyitaan barang-barang elektronik, diharapkan dapat membuat terang kasus tersebut. (rif)