BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Lima orang anggota pelaku judi online di Kabupaten Bandung diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung.
Aviator situs judi online tersebut, Aceng, ditangkap bersama bawahannya, Aditia Nugraha, Fadlan Atarullah, Sandika Giwang Tara, serta satu orang selebgram Annisa Dwi Mustika, di kawasan Kabupaten Bandung dan Jakarta.
Penangkapan terhadap kelompok ini bermula dari Aceng, sang aviator, yang kedapatan mempromosikan judi online di wilayah Kabupaten Bandung.
Usai tertangkapnya Aceng, tiga orang bawahannya ikut diamankan oleh petugas kepolisian, serta seorang selebgram di kawasan Jakarta.
Situs judi online yang dijalankan oleh kelompok ini sedikitnya dapat meraup omset sebesar tiga miliar dalam kurun waktu tiga bulan. Kelompok ini juga telah menjalankan praktik judi online ini selama satu tahun.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo,menjelaskan bahwa selain mengamankan kelima tersangka, petugas juga menyita dua unit komputer, handphone, kartu ATM, rekening koran, serta perlengkapan live streaming yang biasa digunakan oleh pelaku dalam mempromosikan judi online.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Selain mengamankan kelima tersangka, kami juga menyita dua unit komputer, handphone, kartu ATM, rekening koran, serta perlengkapan live streaming yang digunakan oleh pelaku dalam mempromosikan judi online,” ujarnya.
Kelima pelaku kini harus menghadapi proses hukum yang berlaku dan kemungkinan besar akan mendekam di balik jeruji besi selama 10 tahun sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (ctk)