JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana kembali ditangkap atas penyalahgunaan narkoba oleh Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dia ditangkap untuk ketiga kalinya dengan kasus yang sama.
“Iya betul ditangkap,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Kamis (12/1/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan penyidik telah menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu-sabu saat melakukan penangkapan terhadap aktor Revaldo.
“Barang bukti di antaranya bekas penggunaan sabu, ada barang bukti ganja,” katanya.
Dilansir dari ANTARA, Zulpan menerangkan aktor Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1/2023) pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka Park, Jakarta Pusat.
Zulfan mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pengembangan atas penangkapan terhadap yang bersangkutan terkait asal barang haram tersebut.
“Saat ini kita sedang lakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ujarnya.
Diketahui, Revaldo pertama kali ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel pada 10 April 2006. Revaldo kemudian menjalani proses hukum dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian pada 20 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Revaldo tertangkap tangan membawa sabu sebanyak 50 gram di Jakarta Barat
Polisi menciduk artis Ibu Kota itu saat bertransaksi pembelian sabu dengan seorang bandar narkoba. Pada kasus kedua tersebut majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Revaldo. (ran)