BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Permasalahan judi online harus diperangi bersama oleh pemerintah, masyarakat, hingga tingkat keluarga. Direktur Utama PT. Fammi Edutech, Muhamad Nur Awaludi, menyatakan bahwa judi daring hanyalah ilusi.
“Judi itu ilusi. Titik berhentinya seorang penjudi adalah ketika dia menang. Namun, saat kalah, rasa penasaran akan terus mendorongnya untuk bermain sampai dia mendapatkan yang diinginkan,” katanya dalam acara Ngulik (Ngobrol Diskusi Teknologi Informasi dan Komunikasi) pada Kamis (18/7/2024) dilansir dari situs resmi Pemkot Bandung.
Menurut Awaludi, demografi pemain judi di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data KataData, ada sekitar 80.000 pelaku judi daring berusia di bawah 10 tahun.
Usia 11-20 tahun mencapai 440.000 jiwa, usia 21-30 tahun mencapai 520.000 jiwa, usia 31-50 tahun mencapai 1,64 juta jiwa, dan lebih dari 50 tahun mencapai 1,35 juta jiwa.
“Untuk anak-anak, khususnya yang masih dalam pendidikan, dibutuhkan tenaga ekstra dari berbagai instansi untuk memberantas judi online,” kata Awaludi, yang juga Trainer Parenting & Edukasi Digital.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa pada tahun 2022-2023, sekitar Rp517 triliun dari judi ini mengalir ke luar negeri.
“Padahal, jika dibandingkan dengan alokasi dana untuk pembangunan, jumlah tersebut setara dengan 20 persen anggaran pendidikan dalam satu tahun di Indonesia,” jelasnya.
Awaludi menuturkan bahwa judi daring menyebabkan kecanduan karena dirancang untuk memberikan hadiah secara acak, yang memicu sensasi dan dorongan untuk terus bermain.
“Solusinya adalah dengan melakukan Dopamine Detox atau Delay Gratification. Mulailah dengan menetapkan tujuan yang jelas, seperti menghemat uang untuk pendidikan anak atau membeli rumah,” ungkapnya.
Solusi lain yang ditawarkan oleh Awaludi adalah memecah tujuan menjadi langkah-langkah kecil dan menabung.
“Buat rencana atau jadwal aktivitas positif seperti olahraga atau kegiatan bersama keluarga,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa orang yang terjerumus dalam judi online akan mengalami kerugian finansial.
“Promosi iklan judi online yang muncul di berbagai aplikasi membuat kita penasaran,” tambahnya.
Oleh karena itu, Awaludi menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum untuk menekan bahkan menghentikan judi online.
Ia mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberantas judi online, termasuk Pemkot Bandung yang telah mengeluarkan Surat Edaran larangan bagi pegawai untuk berjudi dan akan memberikan sanksi bagi yang melanggar.
“Ini adalah salah satu upaya instansi untuk menegakkan disiplin di kalangan pegawai agar tidak terlibat dalam judi online,” tutupnya. (han)