BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kelurahan Antapani Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung memperkenalkan inovasi baru bernama Sikat (Sistem Informasi Kelurahan Antapani Tengah).
Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor kelurahan.
Warga cukup menggunakan aplikasi WhatsApp dan mengirim pesan ke nomor 0821 2909 5300 untuk mendapatkan layanan Sikat.
Menurut Lurah Antapani Tengah, Teguh Haris Pathon, aplikasi ini memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dengan cara yang lebih efisien.
“Ini mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Jadi tidak perlu datang ke kantor, masyarakat cukup memanfaatkan pelayanan dari kami lewat WhatsApp,” ujarnya dikutip dari situs resmi Pemkot Bandung, Senin (22/7/2024).
Berikut adalah pelayanan online yang disediakan melalui aplikasi Sikat:
- Kepengurusan KTP dan Kartu Keluarga
- Surat pindah pergi atau datang
- Surat keterangan usaha
- Surat keterangan belum menikah
- Surat pemekaran wilayah dan Surat kisaran bangunan
- Surat kematian
- Surat keterangan janda
- Surat keterangan kelakuan baik
- Surat keterangan domisili
- Surat NA (Numpang Nikah)
- Surat keterangan penghasilan
Cara menggunakan layanan Sikat sangat mudah:
- Kirim pesan dengan mengetik nomor pelayanan setelah ada respon dari bot WhatsApp.
- Kirim persyaratan melalui aplikasi WhatsApp.
- PDF dokumen yang diperlukan akan dikirimkan kembali melalui WhatsApp.
- Setelah pemohon mengirim pesan melalui WhatsApp dan memilih pelayanan, dilanjutkan dengan mengunggah berkas yang diperlukan.
- Ada verifikasi dan validasi oleh kantor kelurahan serta pembubuhan tanda tangan elektronik.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat mengakses Instagram @kel.anteng. (han)