BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Indonesia menyambut baik keputusan hukum Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina.
“Keputusan hukum ini telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina,” kata Kementerian Luar Negeri RI dalam pernyataannya di platform X, dikutip dari Antara.
Indonesia menilai bahwa Mahkamah telah menjalankan perannya dalam menegakkan tatanan internasional berbasis hukum dengan menyatakan ilegalnya keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina.
Oleh karena itu, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang diakibatkan oleh keberadaan ilegal Israel.
“Sejalan dengan keputusan Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaan ilegalnya di wilayah pendudukan Palestina,” kata Kemlu.
Indonesia juga mendesak Israel untuk menghentikan pembangunan pemukiman ilegal dan segera mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi.
Selanjutnya, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina.
“Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti keputusan hukum tersebut, serta memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina,” ujar Kemlu.
Dalam sidang di Den Haag, Jumat (19/7/2024) lalu, ICJ memutuskan bahwa aktivitas pemukiman Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional.
Hakim ketua ICJ, Nawaf Salam, menyatakan bahwa pengadilan PBB tersebut memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan opini nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.
Kebijakan pemukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, kata Salam selama persidangan.
Dia menyebutkan bahwa aktivitas pemukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas.
Pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, tambahnya.
ICJ, yang berbasis di Den Haag, menggelar sidang tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, pada 19-26 Februari.
Selama persidangan, lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional yaitu Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika, membahas isu tersebut. (han)