Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si (Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan)

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Keadilan sosial dalam Islam adalah pemerataan dan persamaan memperolch keadilan bagi semua orang dalam semua aspek kehidupan. Keadilan adalah milik semua orang tanpa dibedakan oleh latar belakang ekonomi, sosial, ras, maupun agama.
Keadilan sosial dalam Islam bukan berarti sama rasa sama rata sebagaimana dalam konsep komunisme atau kebebasan setiap orang pada konsep liberalisme. Islam mengakui adanya kepemilikan individual dan bersamaan dengan itu terdapat hak-hak sosial kemasyarakatan. Secara individual manusia bertanggung jawab kepada Allah yang telah menitipkan kepemilikan itu kepadanya. Adapun secara kemasyarakatan, ia bertanggung jawab pula kepada sesama anggota masyarakat.
Menurut Sayid Outub (Khursid Ahmad, 1983: 147), keadilan sosial Islam adalah keadilan kemanusiaan yang meliputi seluruh segi dan dasar kehidupan manusia. Keadilan ini bukan semata-mata keadilan ekonomi saja, tetapi menyangkut pemikiran, kesadaran, dan sikap. Dengan kata lain, keadilan sosial Islam tidak hanya menyangkut nilai-nilai ekononu dan matenal saja, tetapi juga nilai-nilai menyangkut spiritual dan moral.
Prinsip keadilan sosial dalam konsep Islam merupakan suatu persamaan kemanusiaan, penyesuaian nilai-nilai, termasuk nilai-nilai keadilan itu sendiri. Prinsip dasar keadilan sosial dirujukkan pada firman Allah SWT:
“Kepunyaan-Nyalah semua yang ada di langit, semua yang ada di bumi, semua yang ada di antara keduanya, dan semua yang ada di bawah tanah.” (O.S. Thaha [20] : 6)
“Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di dalamnya, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.” (O.S. Al-Maidah [5] : 120)
Kepemilikan alam di tangan Allah, sebagaimana tercantum pada ayat di atas, mengandung arti kemutlakan kekuasaan Allah atas segala sesuatu. Oleh karena itu, pada setiap kepemilikan yang dimiliki manusia terdapat hak-hak Allah yang harus ditunaikan oleh pemiliknya. Manusia adalah pemilik hak, dan hak yang dimilikinya itu bersifat sementara. Kepemilikan mutlak adalah monopoli Pencipta, sedangkan manusia adalah pemilik yang bersifat nisbi. Oleh karena itu, ia bertanggung jawab terhadap asal-usul dan penggunaan kepemilikannya di hadapan Sang Pemilik di akhirat kelak.
Ayat di atas mengandung arti pula bahwa keadilan adalah milik Allah untuk semua orang, sehingga pada setiap kepemilikan seseorang terdapat hak-hak sosial, misalnya dalam harta yang dimiliki terdapat kewajiban zakat.
Islam mengakui kenyataan sosial masyarakat bahwa pada setiap tempat dan waktu terdapat golongan masyarakat yang kaya dan miskin Adanya kelompok kaya dan kelompok miskin merupakan Sunnatullah. Firman Allah SWT:
“Allah melebihkan sebagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezeki. Tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezekinya itu) tidak mau memberikan rezeki mereka kepada hamba sahayanya agar mereka sama. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah.” (O.S. An-Nahl [16] :71)
Allah SWT menciptakan manusia lengkap dengan berbagai sarana hidup berupa alam dengan segala potensi yang terdapat di dalamnya. Firman Allah SWT:
“Dialah yang menjadikan bumi ini mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezekinya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” (O.S. Al-Mulk [67] : 15)
Adanya perbedaan tingkat kemampuan dalam masyarakat menunjukkan keterbatasan kemampuan yang dimiliki oleh setiap orang dalam kehidupannya di samping keterbatasan kesempatan yang dimilikinya. Keterbatasan kemampuan dan kesempatan ini menyebabkan terjadinya perbedaan kepemilikan. Firman Allah SWT:
“Masing-masing mempunyai tingkatan menurut apa yang telah mereka kerjakan dan agar Allah memenuhi balasan pekerjaan-pekerjaan mereka, sedang mereka sedikit pun tidak dirugikan.” (O.S. Al-Ahqaf [46]: 19)
Adanya kaya dan miskin dalam masyarakat merupakan kenyataan sosial yang tidak dapat dipungkiri. Islam mengajarkan penataan hubungan berdasarkan prinsip keadilan sosial sehingga antara keduanya tidak terdapat kesengajaan yang terlalu jauh yang menimbulkan konflik sosial. Untuk itu, Islam memberikan prinsip keadilan sosial sebagai berikut:
- Prnsip saling mengenal (ta’aruf). Saling mengenal dan saling memahami akan melahirkan sifat empati, yaitu merasakan apa yang sedang dirasakan orang lain. Firman Allah SWT:
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling konal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di hadapan Allah adalah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Mengenal.” (O.S. Al-Hujurat [49] : 13)
- Prinsip saling menolong (ta ‘awun). Prinsip ini lahir dari kesadaran keterbatasan manusia serta kebutuhan hidup terhadap orang lain Firman Allah SWT:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan takwa, dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (O.S. Al-Maidah [5]: 2)
- Prinsip persaudaran (ukhuwah). Persaudaraan pada dasarnya lahir dari kedekatan keturunan atau pertalian darah. Akan tetapi, pada perkembangan selanjutnya, persaudaraan tidak selalu berkartan dengan kesamaan turunan. Esensi dari persaudaraan adalah adanya keakraban dan kasih sayang yang membentuk sikap dan perilaku yang khas dalam bentuk kepedulian dan perhatian. Gambaran Allah SWT dalam Al-Quran:
“Dan berikanlah kepada keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros itu adalah saudara setan, sesungguhnya setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (O.S. Al-Isra [17] : 26-27)
- Prinsip keberpihakan kepada yang lemah. Keberpihakan kepada kaum yang lemah merupakan empati terhadap mereka. Ajaran Isjam mengandung aturan yang memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi kaum yang lemah. Oleh karena itu, orang yang tidak mempunyai perhatian dan kepedulian kepada yang lemah dipandang sebagai orang yang mendustakan agama. Firman Allah SWT:
“Tahukah kamu orang yang mendustakan agama, itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan untuk memberi makan kepada orang miskin.” (O.S. Al-Ma’uun [107]: 13)
- Prinsip pemerataan pendapatan. Di antara tujuan zakat adalah melenyapkan kemiskinan dan menciptakan pemerataan pendapatan bagi segenap anggota masyarakat. Di samping itu, zakat merupakan jembatan untuk menjalin hubungan antara golongan kaya dan golongan yang miskin sehingga tidak terjadi gap (kesenjangan). Firman Allah SWT:
“Sesungguhnya zakat itu, hanyalah untuk orang-orang yang faqir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang diperlunak hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah (sabilillah) dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketentuan yang diwajibkan Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Mahabijaksana.” (O.S. At-Taubah [9] : 60) (han)












