BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian kerja sama mengenai Jaminan Produk Halal (JPH) melalui Memorandum of Understanding (MoU).
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Indonesia, Muhammad Aqil Irham, dan Chief Executive Majelis Ugama Islam Singapore (MUIS), Kadir Maideen.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryo Pratomo, dan Menteri untuk Pembangunan Sosial dan Keluarga serta Menteri Kedua untuk Kesehatan dan Menteri yang bertanggung jawab atas Urusan Muslim, Masagos Zulkifli. Presiden MUIS, Mohd Saat, serta Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Abd Syakur, turut hadir.
“Alhamdulillah BPJPH dan MUIS telah menandatangani MoU Jaminan Produk Halal. Sinergi ini penting karena Indonesia dan Singapura telah lama bekerja sama dalam berbagai bidang, termasuk perdagangan produk. MoU ini bertujuan untuk meningkatkan volume ekspor dan impor produk halal secara saling menguntungkan,” ujar Aqil, dikutip dari situs resmi Kemenag, Sabtu (10/8/2024).
Ia menambahkan bahwa MoU ini akan memperkuat kerja sama dalam sertifikasi dan logo halal, sesuai dengan hukum dan regulasi nasional masing-masing negara.
“Kerjasama ini merupakan langkah signifikan untuk memperkuat kolaborasi antara BPJPH dan MUIS. Ini akan memastikan bahwa produk halal disertifikasi dengan standar tinggi untuk memberikan jaminan kualitas kehalalan, yang sangat penting untuk memastikan ketersediaan produk halal bagi konsumen,” ungkap Kadir Maideen.
MoU ini juga mendukung persiapan Indonesia untuk memulai sertifikasi halal tahap pertama pada Oktober 2024, mencakup berbagai produk seperti makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong, serta jasa dan hasil penyembelihan.
MoU ini membuka peluang besar untuk memperluas potensi kerja sama dalam produk halal antara kedua negara serta meningkatkan manfaat bagi kedua belah pihak. (han)