BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kekerasan anak yang terjadi di tempat penitian anak (Daycare) setiap tahunnya meningkat. Salah satu penyebabnya yakni tidak adanya pengawasan ketat dari pemerintah, bahkan 44 persen Daycare di Indonesia illegal.
Hal tersebut ditanggapi anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, tentang laporan terbaru dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang menunjukkan bahwa 44 persen tempat penitipan anak (daycare) di Indonesia beroperasi ilegal.
“Daycare yang resmi terdaftar seharusnya memiliki izin dari Kemendikbud, Kementerian Sosial, atau KemenPPPA,” paparnya, seperti dikutip Pasjabar dari laman resmi dpr.go.id, Rabu (14/8/2024).
Ia menyebutkan banyak daycare didirikan oleh masyarakat secara mandiri dan tidak terdaftar di Dinas Pendidikan (Disdik). Kondisi ini dianggap mengkhawatirkan karena menunjukkan bahwa banyak daycare di Indonesia mungkin tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
“Pemerintah harus memberi perhatian serius terhadap masalah ini. Meskipun daycare adalah lembaga non-formal, mereka tetap harus mematuhi aturan yang ada,”tegasnya.
Data dari Pribudiarta juga mengungkap bahwa sejak 2021, hanya ada 58 daycare yang terdata secara resmi di seluruh Indonesia. Legalitas daycare diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan.
Didik menambahkan bahwa kurangnya pengawasan menjadi salah satu faktor yang memungkinkan terjadinya kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. “Kami mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada daycare yang beroperasi tanpa izin,” tegasnya.
Sementara itu tentang makin meningkatnya kasus penganiayaan anak di tempat penitipan anak (daycare) tak luput dari sorotan Komisi III DPR RI.
“Sebagai manusia yang memiliki hati nurani, kejahatan semacam ini sulit untuk dimaafkan. Kami mendesak aparat penegak hukum agar menjatuhkan hukuman maksimal,” katanya.
Setelah kasus penganiayaan dua anak oleh pemilik daycare di Depok, Jawa Barat, kini terungkap kasus serupa di Pekanbaru. Seorang ibu bernama Aya Sofia (41) melaporkan pemilik dan pengasuh daycare ke polisi setelah mengetahui anaknya dilakban dan tidak diberi makan oleh tersangka WF.
Didik menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak adalah tindakan yang tidak bisa dimaafkan. “Kami sangat prihatin dengan kejadian kekerasan terhadap anak yang semakin sering terjadi. Anak-anak ini ibarat kertas putih yang harus dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi,” tutur legislator asal Jawa Timur IX tersebut. (tie)