BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa informasi yang mengklaim menerima disposisi atau rekomendasi dari Pj Gubernur Jawa Barat terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri di Jawa Barat tahun 2024 adalah tidak benar.
Hal ini dikonfirmasi melalui Surat Edaran Nomor: 8222/PK.03.03/Disdik yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, dikutip dari situs resmi Disdik Jabar.
Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa setiap pihak yang mengatasnamakan Pj Gubernur dalam penerimaan calon peserta didik di satuan pendidikan tertentu tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 9 Tahun 2024 adalah palsu, dan tindakan tersebut harus dilaporkan kepada pihak berwajib.
Pj Gubernur juga menegaskan bahwa pelaksanaan PPDB jenjang SMA, SMK, dan SLB tahun 2024 tetap berpegang pada komitmen bersama seluruh pimpinan Forkopimda Provinsi Jawa Barat dan Pakta Integritas seluruh panitia PPDB, sesuai dengan Pergub Jabar Nomor 9 Tahun 2024.
Setelah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berakhir dan kegiatan belajar dimulai pada 15 Juli 2024, seluruh proses PPDB dinyatakan selesai.
Plh. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, M. Ade Afriandi, juga mengingatkan masyarakat dan orang tua siswa untuk waspada terhadap informasi tersebut dan segera melaporkannya ke sekolah atau kantor cabang dinas pendidikan setempat jika menerima informasi yang mencurigakan.
“Jangan diikuti, terutama jika melibatkan uang, karena itu jelas merupakan pungli atau tindakan pidana yang mengandung unsur penipuan,” tegasnya pada Sabtu (17/8/2024) kemarin.
Plh. Kadisdik berharap masyarakat lebih cermat dalam menanggapi informasi, terutama di wilayah Jawa Barat, khususnya di Kota Depok dan sekitarnya. (han)