PASBANDUNG

Sambut HJKB ke-214, Dinsos Kota Bandung Gelar Bantuan Sembako, Nikah Massal, dan Khitanan Massal

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-214 Kota Bandung (HJKB), Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung akan menyelenggarakan sejumlah acara sosial pada 21 September 2024.

Dikutip dari situs resmi Pemkot Bandung, acara dalam rangka HJKB ke-214 tersebut meliputi tiga kegiatan utama, yakni pemberian bantuan sembako, nikah massal, dan khitanan massal.

Bantuan sembako akan diberikan kepada 1.000 keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi persyaratan berikut:

  1. Warga Kota Bandung yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
  2. Tidak sedang menerima bantuan dari program lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Bantuan Pangan Daerah (BPD).

Selain itu, akan diselenggarakan juga nikah massal yang diikuti oleh 25 pasangan.

Kegiatan ini dikhususkan untuk calon pengantin perempuan yang merupakan warga Kota Bandung dan salah satu calon pengantin terdaftar dalam DTKS.

Persyaratan untuk mengikuti nikah massal mencakup:

  1. Fotokopi KTP calon pengantin dan orang tua.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga.
  3. Fotokopi Akta Kelahiran dan ijazah terakhir.
  4. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang biru.
  5. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas.
  6. Bagi anak perempuan pertama, wajib melampirkan fotokopi surat nikah orang tua.
  7. Surat pengantar dari RT/RW untuk pembuatan surat NA (N1) dari kelurahan.
  8. Surat pernyataan belum menikah dengan materai Rp10.000.
  9. Bagi janda atau duda, melampirkan surat kematian mantan pasangan (N6) atau akta cerai dari Pengadilan Agama.
  10. Calon pengantin pria wajib membuat surat pengantar nikah di KUA setempat.
  11. Menyertakan nomor HP calon pengantin dan orang tua.
  12. Menyertakan surel calon pengantin.

Selain nikah massal, khitanan massal akan diadakan untuk 60 anak warga Kota Bandung dengan persyaratan berikut:

  1. Warga Kota Bandung.
  2. Terdaftar dalam DTKS.
  3. Usia maksimal 11 tahun.
  4. Mengisi formulir pendaftaran di tautan https://bit.ly/KhitananMasal-HJKB2024.

Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat memperolehnya melalui Instagram @dinsosbdg atau @humas_bandung. (han)

Hanna Hanifah

Recent Posts

BIJB Kertajati Harus Mandiri, APBD Bukan Mesin ATM

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kinerja…

8 jam ago

Dinda Vanisa Menyulam Impian lewat Seni dan Pendidikan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM-- Dinda Vanisa Istianti yang akrab Dinda adalah mahasiswi semester lima di Program Studi…

9 jam ago

Kevin Diks Masih Diusahakan Bisa Main Lawan Jepang

WWW.PASJABAR.COM – Kevin Diks sudah resmi menjadi WNI setelah menjalani sumpah WNI. Dia tinggal melakukan perpindahan…

10 jam ago

Auliya Ilmi Salimah, Calon Guru Inspiratif dari Subang

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM-- Auliya Ilmi Salimah, atau akrab disapa Aul, lahir di Subang pada 29 Juli…

10 jam ago

Estella Loupattij dan Noa Leatomu Resmi jadi WNI

WWW.PASJABAR.COM – Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, mengumumkan dua pesepakbola putri, Estella Loupattij dan Noa…

11 jam ago

Roberto Mancini Bantah Terima Pesangon 20 juta euro

WWW.PASJABAR.COM – Roberto Mancini membantah menerima pembayaran sebesar 20 juta euro (Rp340,3 miliar) setelah dipecat…

12 jam ago