PASBISNIS

Sidang Sengketa TPA Sarimukti: PT Baladewa Tetap diakui sebagai Pemenang Tender

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – PT Baladewa masih tercatat sebagai pemenang tender untuk proyek perluasan Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Sarimukti, mengingat belum ada putusan resmi dari pengadilan yang membatalkan status tersebut.

Situasi ini terjadi setelah persidangan terkait sengketa pemenang tender kembali dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, di mana PT Baladewa Indonesia bertindak sebagai penggugat.

“Sidang hari ini telah selesai dengan agenda persiapan menuju pemeriksaan pokok perkara. Kami akan meneliti dokumen terkait surat kuasa dan legal standing penggugat sebagai badan hukum perseroan, serta menentukan objek sengketa,” ujar Ganjar di PTUN Bandung, Selasa (27/08/2024).

Menurut Saleh, sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari otoritas negara terkait pembatalan status pemenang tender.

“Hari ini sidang belum bisa menentukan objek sengketa, sebab masih belum jelas siapa yang berwenang mengeluarkan keputusan tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Saleh mengungkapkan bahwa perbedaan penafsiran mengenai objek sengketa menjadi kendala dalam persidangan.

“Selama persidangan tadi, masih terjadi perbedaan penafsiran mengenai objek sengketa, baik di kalangan majelis hakim maupun penggugat. Dalam draft awal gugatan, objeknya tidak jelas, yaitu terkait surat pemberitahuan penolakan pemenang tender yang dikirim oleh Pokja melalui email,” jelasnya.

Surat pemberitahuan melalui email tersebut menjadi sorotan dalam sidang, di mana majelis hakim mempertanyakan apakah email tersebut dapat dikategorikan sebagai objek keputusan administrasi negara yang sah.

“Surat melalui email itu dipertanyakan oleh majelis hakim, apakah dapat dianggap sebagai objek Keputusan Administrasi Negara yang sah untuk menjadi objek sengketa dalam perkara ini. Namun, hingga saat ini belum ada surat keputusan resmi yang membatalkan status PT Baladewa sebagai pemenang tender,” paparnya.

Karena ketidakjelasan objek sengketa dalam persidangan hari ini, sidang ditunda hingga Selasa pekan depan dengan agenda yang masih akan fokus pada persiapan lebih lanjut.

“Secara hukum, PT Baladewa Indonesia masih sah sebagai pemenang tender,” tutup Saleh Rahmat Hidayat dalam pernyataannya. (fal)

Fal Ulul Ilmi

Recent Posts

Perkuat Bisnis, bank bjb Kini Jadi  BPD Pertama Penyimpan Dana Margin di Indonesia  

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM -- Untuk memperkuat bisnis, bank bjb menjalin berbagai sinergi strategis demi memberikan manfaat…

1 jam ago

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

21 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

22 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

22 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

23 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

24 jam ago