BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – PT Baladewa masih tercatat sebagai pemenang tender untuk proyek perluasan Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Sarimukti, mengingat belum ada putusan resmi dari pengadilan yang membatalkan status tersebut.
Situasi ini terjadi setelah persidangan terkait sengketa pemenang tender kembali dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, di mana PT Baladewa Indonesia bertindak sebagai penggugat.
“Sidang hari ini telah selesai dengan agenda persiapan menuju pemeriksaan pokok perkara. Kami akan meneliti dokumen terkait surat kuasa dan legal standing penggugat sebagai badan hukum perseroan, serta menentukan objek sengketa,” ujar Ganjar di PTUN Bandung, Selasa (27/08/2024).
Menurut Saleh, sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari otoritas negara terkait pembatalan status pemenang tender.
“Hari ini sidang belum bisa menentukan objek sengketa, sebab masih belum jelas siapa yang berwenang mengeluarkan keputusan tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Saleh mengungkapkan bahwa perbedaan penafsiran mengenai objek sengketa menjadi kendala dalam persidangan.
“Selama persidangan tadi, masih terjadi perbedaan penafsiran mengenai objek sengketa, baik di kalangan majelis hakim maupun penggugat. Dalam draft awal gugatan, objeknya tidak jelas, yaitu terkait surat pemberitahuan penolakan pemenang tender yang dikirim oleh Pokja melalui email,” jelasnya.
Surat pemberitahuan melalui email tersebut menjadi sorotan dalam sidang, di mana majelis hakim mempertanyakan apakah email tersebut dapat dikategorikan sebagai objek keputusan administrasi negara yang sah.
“Surat melalui email itu dipertanyakan oleh majelis hakim, apakah dapat dianggap sebagai objek Keputusan Administrasi Negara yang sah untuk menjadi objek sengketa dalam perkara ini. Namun, hingga saat ini belum ada surat keputusan resmi yang membatalkan status PT Baladewa sebagai pemenang tender,” paparnya.
Karena ketidakjelasan objek sengketa dalam persidangan hari ini, sidang ditunda hingga Selasa pekan depan dengan agenda yang masih akan fokus pada persiapan lebih lanjut.
“Secara hukum, PT Baladewa Indonesia masih sah sebagai pemenang tender,” tutup Saleh Rahmat Hidayat dalam pernyataannya. (fal)