CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 15 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBISNIS

Sidang Sengketa TPA Sarimukti: PT Baladewa Tetap diakui sebagai Pemenang Tender

Fal Ulul Ilmi
28 Agustus 2024
PT Baladewa

PT Baladewa masih tercatat sebagai pemenang tender untuk proyek perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, mengingat belum ada putusan resmi dari pengadilan yang membatalkan status tersebut. (foto: fal/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – PT Baladewa masih tercatat sebagai pemenang tender untuk proyek perluasan Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Sarimukti, mengingat belum ada putusan resmi dari pengadilan yang membatalkan status tersebut.

Situasi ini terjadi setelah persidangan terkait sengketa pemenang tender kembali dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, di mana PT Baladewa Indonesia bertindak sebagai penggugat.

“Sidang hari ini telah selesai dengan agenda persiapan menuju pemeriksaan pokok perkara. Kami akan meneliti dokumen terkait surat kuasa dan legal standing penggugat sebagai badan hukum perseroan, serta menentukan objek sengketa,” ujar Ganjar di PTUN Bandung, Selasa (27/08/2024).

Baca juga:   Atasi Penumpukan Sampah, Zona Satu TPA Sarimukti Akan Kembali Dibuka

Menurut Saleh, sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari otoritas negara terkait pembatalan status pemenang tender.

“Hari ini sidang belum bisa menentukan objek sengketa, sebab masih belum jelas siapa yang berwenang mengeluarkan keputusan tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Saleh mengungkapkan bahwa perbedaan penafsiran mengenai objek sengketa menjadi kendala dalam persidangan.

“Selama persidangan tadi, masih terjadi perbedaan penafsiran mengenai objek sengketa, baik di kalangan majelis hakim maupun penggugat. Dalam draft awal gugatan, objeknya tidak jelas, yaitu terkait surat pemberitahuan penolakan pemenang tender yang dikirim oleh Pokja melalui email,” jelasnya.

Baca juga:   Zoom Revisi Proyeksi Pendapatan, AI Companion Siap Diluncurkan

Surat pemberitahuan melalui email tersebut menjadi sorotan dalam sidang, di mana majelis hakim mempertanyakan apakah email tersebut dapat dikategorikan sebagai objek keputusan administrasi negara yang sah.

“Surat melalui email itu dipertanyakan oleh majelis hakim, apakah dapat dianggap sebagai objek Keputusan Administrasi Negara yang sah untuk menjadi objek sengketa dalam perkara ini. Namun, hingga saat ini belum ada surat keputusan resmi yang membatalkan status PT Baladewa sebagai pemenang tender,” paparnya.

Baca juga:   Pemkot Bandung Sebut Harga Cabai Baru Turun Bulan Depan

Karena ketidakjelasan objek sengketa dalam persidangan hari ini, sidang ditunda hingga Selasa pekan depan dengan agenda yang masih akan fokus pada persiapan lebih lanjut.

“Secara hukum, PT Baladewa Indonesia masih sah sebagai pemenang tender,” tutup Saleh Rahmat Hidayat dalam pernyataannya. (fal)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: PT BaladewaTPA sarimukti


Related Posts

TPA Sarimukti
HEADLINE

Kuota TPA Sarimukti Dikurangi, Pemkot Bandung Siapkan Program Gaslah

5 Januari 2026
TPA Sarimukti
HEADLINE

Puluhan Truk Sampah Bandung Raya Antre Panjang di TPA Sarimukti

1 Oktober 2025
TPS Kota Bandung
HEADLINE

Warga Keluhkan Sampah Menumpuk di TPS Kota Bandung

16 Juni 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

UTBK SNBT 2026
HEADLINE

Pengunduhan Kartu SBMPTN 2026 Ditutup, Terlewat Unduh? Ini Risikonya

15 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengunduhan kartu peserta UTBK-SNBT 2026 (yang sebelumnya dikenal sebagai SBMPTN) resmi ditutup. Ribuan peserta...

stres

Dokter Ungkap Tips Efektif Atasi Stres dan Kecemasan

15 April 2026
wisuda unjani

Wisuda Unjani 2026: 1.810 Lulusan, Sistem Hybrid Jadi Andalan

15 April 2026
penataan gedung sate

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026
TJSL

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

15 April 2026

Highlights

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.