BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Hakim Mahkamah Agung Brasil mengeluarkan perintah untuk menangguhkan platform media sosial X di seluruh Brasil pada Jumat (30/8/2024) kemarin.
Dilansir dari Antara, keputusan ini diambil setelah platform milik Elon Musk tersebut dituduh berulang kali mengabaikan perintah pengadilan Brasil.
Hakim Alexandre de Moraes menyatakan bahwa platform X gagal mematuhi denda harian yang telah dijatuhkan dan berusaha untuk menghindari sistem hukum Brasil, yang menciptakan lingkungan di mana hukum tidak berlaku, termasuk dalam konteks pemilihan kota 2024.
Selain itu, platform X dinilai telah menjadi saluran untuk menyebarkan ujaran kebencian, rasisme, serta mengganggu proses demokrasi di negara tersebut.
Pada 28 Agustus, Moraes memberikan waktu 24 jam kepada Musk untuk menunjuk perwakilan hukum di Brasil, dengan ancaman penangguhan jika tidak dipenuhi.
Sebelumnya, pemerintah Brasil telah memanggil Musk terkait penolakannya untuk menghapus konten yang menyebarkan disinformasi dan kebencian di platform X.
Setelah berbagai keluhan dan denda dari pengadilan Brasil, Musk menutup kantor X di negara itu minggu lalu.
Platform tersebut telah didenda lebih dari 3 juta dolar AS (sekitar Rp46,5 miliar) karena menolak memblokir akun-akun tersebut.
Mahkamah Agung juga telah memberi instruksi kepada Badan Telekomunikasi Nasional (Anatel) untuk menutup akses X secara nasional dalam 24 jam.
Sementara itu, perusahaan seperti Apple dan Google diberi waktu lima hari untuk menghapus aplikasi X dari toko online mereka.
Musk sendiri menanggapi keputusan ini dengan mengkritik Moraes di platform X, menyebutnya sebagai “diktator jahat yang ber-cosplay sebagai hakim.” (han)