BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa anggota DPRD Jabar yang terpilih dan ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 wajib mengundurkan diri sebelum tanggal 22 September 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jabar, Adie Saputro, menjelaskan bahwa pejabat atau anggota DPRD yang sedang menjabat harus mengundurkan diri jika ingin maju dalam Pilkada.
“Sama juga dengan PNS, TNI/Polri, kepala desa, pegawai BUMD dan BUMN, kalau mereka mendaftar dan sedang menjabat, mereka (harus) mengundurkan diri,” ujar Adie.
Adie juga menyebutkan bahwa jika pada tanggal 22 September 2024 SK pemberhentian belum terbit, calon kepala daerah harus menyerahkan dua dokumen: tanda terima dari pejabat yang akan mengeluarkan SK pemberhentian dan surat keterangan dari pejabat yang berwenang bahwa surat pengunduran diri sedang diproses.
Saat ini, beberapa anggota DPRD Jabar terpilih telah mengundurkan diri karena mengikuti Pilkada 2024, atau karena meninggal dunia.
Berikut adalah anggota DPRD Jabar yang telah mengundurkan diri:
Beberapa anggota DPRD Jabar terpilih yang juga akan mundur untuk mengikuti Pilkada 2024 termasuk Anne Ratna Mustika, Deden Nasihin, Edi Rusyandi, dan Reynaldi Putra Andita Budi Raemi dari Partai Golkar. (han)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- West Java Investment Summit 2024 yang sudah berjalan ke enam kalinya mencatatkan…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung menelan pil pahit. Melawan Port FC dalam laga perdana Grup F AFC…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Ratusan pengungsi gempa di Cibeureum, Kabupaten Bandung, rela mengantre panjang demi mendapatkan…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Lebih dari 10 tenda pengungsian telah dipasang di lokasi evakuasi korban gempa…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung menuai kekalahan saat menjamu Port FC dalam laga perdana Grup…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Seekor Landak Jawa ditemukan berkeliaran di kawasan Jalan Pajadjaran Kota Bandung. Hewan…