Oleh: Firdaus Arifin, Dosen Yayasan Pendidikan Tinggi Pasundan Dpk FH UNPAS
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Tahap demi tahap proses seleksi calon pimpinan lembaga anti-rasuah di Indonesia (baca: KPK) periode 2024-2029 terus bergulir. Terakhir, minggu lalu panitia seleksi calon pimpinan KPK di bawah pimpinan Muhammad Yusuf Ateh telah mengumumkan sebanyak 20 yang lolos pada tahapan tes profile assesment. Selanjutnya dari 20 orang calon pimpinan KPK tersebut akan dikerucutkan menjadi yang 10 orang bakal calon pimpinan untuk diserahkan kepada Presiden, serta kemudian dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPR yang akan memutuskan ketua dan wakil-wakil ketua sebagai pimpinan KPK yang baru.
Seperti kita ketahui bersama, KPK didirikan pada tahun 2002 melalui UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK, merupakan salah satu terobosan bangsa Indonesia untuk memberantas korupsi, yang telah lama menjadi masalah akut di negara ini. Sejak awal pembentukannya, KPK telah memainkan peran penting dalam membongkar kasus-kasus korupsi kakap yang melibatkan pejabat publik, politisi, dan pengusaha. Dengan mandat untuk menegakkan hukum secara independen, KPK mendapatkan dukungan luas dari masyarakat yang menginginkan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Proses pemilihan pimpinan KPK selalu menjadi sorotan publik di Tanah Air, karena dengan tanggung jawab besar yang diemban pimpinan KPK tidak hanya menjadi simbol integritas lembaga, tetapi juga menjadi penentu arah kebijakan dan efektivitas KPK dalam memberantas korupsi di negeri ini. Mengingat tantangan yang semakin kompleks dan meningkatnya pengawasan publik terhadap kinerja KPK, pemilihan pimpinan baru ini menjadi krusial dalam menentukan arah lembaga tersebut di masa depan.
Kriteria Pimpinan KPK
Pemimpin KPK harus memenuhi beberapa kriteria utama yang menjadi kunci keberhasilan lembaga ini dalam menjalankan tugasnya. Pertama adalah integritas. Integritas adalah fondasi utama yang harus dimiliki oleh setiap calon pimpinan KPK. Pimpinan KPK harus memiliki rekam jejak (track record) yang bersih dari korupsi dan bebas dari kepentingan politik yang bisa mengganggu independensi KPK. Di tengah godaan materi dan kekuasaan, seorang pimpinan KPK harus mampu mempertahankan moralitas yang tinggi dan menjaga rekam jejak yang bersih. Integritas ini tidak hanya terlihat dari riwayat kehidupan pribadi dan profesional calon, tetapi juga dari komitmen mereka terhadap prinsip-prinsip keadilan dan pemberantasan korupsi. Masyarakat membutuhkan figur yang dapat dipercaya untuk menjalankan tugas yang sangat berat ini dengan penuh tanggung jawab.
Kedua, Independen. KPK sebagai lembaga independen harus dipimpin oleh orang-orang yang bebas dari afiliasi politik dan pengaruh eksternal. Independensi ini sangat penting untuk menjaga kredibilitas KPK di mata publik. Seorang pimpinan KPK yang independen akan mampu mengambil keputusan secara objektif dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari partai politik, pemerintah, atau kelompok-kelompok berkepentingan lainnya. Pimpinan yang terpilih harus mampu menunjukkan bahwa mereka tidak akan tunduk pada intervensi politik dan akan menegakkan hukum berdasarkan prinsip keadilan tanpa pandang bulu. Ketiga, Kompetensi. Pimpinan KPK harus memiliki pemahaman mendalam tentang hukum, khususnya hukum pidana dan hukum acara pidana, mengingat kompleksitas kasus korupsi ditangani yang sering melibatkan berbagai aspek hukum.
Selain itu, pimpinan KPK terpilih juga harus memiliki kemampuan manajerial yang baik, karena memimpin KPK berarti mengelola organisasi yang besar dan kompleks, yang sering kali beroperasi di bawah tekanan tinggi. Keempat, Keberanian. Keberanian menjadi syarat terakhir yang tidak kalah penting. Mengingat banyaknya kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan politisi, pimpinan KPK harus memiliki keberanian untuk bertindak tegas, bahkan di bawah tekanan politik yang besar. Tanpa keberanian ini, KPK akan sulit berfungsi secara efektif sebagai lembaga penegak hukum yang independen.
Tantangan KPK
Terlepas dari siapa yang akhirnya terpilih, pimpinan KPK yang baru akan menghadapi tantangan besar. Pertama, adanya tekanan dan intervensi politik yang terus meningkat terhadap KPK, baik dari lembaga legislatif maupun eksekutif, terutama setelah revisi UU KPK beberapa tahun lalu yang dianggap banyak pihak sebagai upaya untuk melemahkan lembaga ini.
Kedua, KPK dihadapkan pada tantangan internal berupa upaya untuk menjaga integritas dan soliditas organisasi di tengah perubahan struktural dan tekanan eksternal. Pimpinan baru KPK harus mampu mengonsolidasikan sumber daya dan memotivasi pegawai KPK untuk tetap berkomitmen dalam menjalankan tugas memberantas korupsi.
Ketiga, tantangan dari luar berupa kasus-kasus korupsi yang semakin kompleks dan melibatkan aktor-aktor yang semakin canggih. KPK dituntut untuk lebih kreatif dalam menyusun strategi pemberantasan korupsi, termasuk dalam hal pencegahan dan penindakan.
Harapan Masyarakat
Harapan masyarakat terhadap KPK sangat besar. Lembaga ini diharapkan dapat terus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Kepercayaan publik yang sempat menurun harus segera dipulihkan oleh pimpinan baru KPK dengan menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjalankan tugasnya.
Pimpinan KPK yang terpilih diharapkan dapat mengembalikan marwah lembaga ini sebagai institusi yang bersih, tegas, dan tidak pandang bulu dalam menindak pelaku korupsi. Mereka harus mampu menunjukkan bahwa KPK masih bisa diandalkan untuk memerangi korupsi yang telah lama menjadi penyakit kronis dalam birokrasi dan pemerintahan Indonesia.
Pemilihan pimpinan KPK 2024-2029 adalah ujian bagi integritas dan masa depan lembaga antirasuah ini. Di tengah tekanan politik dan ekspektasi yang tinggi dari masyarakat, proses seleksi ini harus dijalankan dengan transparan, bebas dari intervensi, dan berfokus pada integritas serta kompetensi kandidat. Pimpinan yang terpilih harus mampu menghadapi tantangan besar yang ada di depan, termasuk menjaga independensi KPK dan mengembalikan kepercayaan publik yang sempat menurun. Dengan demikian, KPK dapat terus menjalankan perannya sebagai lokomotif utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Semoga! (han)