BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Tim gabungan menggelar operasi penertiban di Apartemen Metro Suite dan Grand Asia Afrika pada Selasa (17/9/2024) malam.
Operasi tersebut sebagai respons atas laporan warga terkait dugaan aktivitas prostitusi di kedua lokasi itu.
Tim gabungan ini terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3A), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Polrestabes Bandung, serta TNI.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, mengungkapkan bahwa operasi tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan resmi dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3RS) Metro Suite.
“Kami berhasil mengamankan 17 orang dari Apartemen Metro Suite, 3 di antaranya diduga melakukan perbuatan asusila,” ungkap Mujahid di lokasi, dilansir dari situs resmi Pemkot Bandung.
Selain itu, razia lanjutan di Apartemen Grand Asia Afrika juga dilakukan, di mana tim gabungan mengamankan 7 orang, termasuk seorang anak di bawah umur.
Mujahid menjelaskan bahwa anak tersebut akan diserahkan kepada DP3A untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua P3SRS Metro Suite, Irma Widyaningsih, menyatakan bahwa para penghuni apartemen merasa terganggu oleh aktivitas yang mengarah pada prostitusi.
“Kami sering menerima laporan terkait keributan dan konflik antar penghuni akibat praktik tidak sehat ini. Berbagai tindakan tersebut sudah sangat meresahkan, sehingga kami merasa perlu melapor kepada pihak berwenang dalam hal ini Satpol PP,” ujarnya.
Operasi ini diharapkan dapat membersihkan apartemen dari aktivitas prostitusi dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman serta aman bagi para penghuni.
Irma menutup dengan harapan bahwa “praktik prostitusi di apartemen bisa diberantas hingga bersih, dan kehidupan di apartemen menjadi lebih tenang.”
Selain menyisir apartemen, Tim Gabungan juga melakukan razia penertiban minuman beralkohol di Jalan Setramurni Dalam, Sukasari.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 268 botol minuman beralkohol ilegal. (han)