HEADLINE

Kemenkominfo Sikat 3,3 Juta Konten Judi Online hingga September

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menangani lebih dari 3.383.000 konten terkait judi online dalam rentang waktu 17 Juli 2023 hingga 17 September 2024, sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang aman di Indonesia.

Selain itu, lebih dari 29.000 halaman judi yang disisipkan di situs resmi lembaga pemerintah dan lembaga pendidikan juga berhasil diatasi.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan pentingnya negara hadir dalam meminimalisir praktik perjudian online, terutama untuk melindungi rakyat kecil.

“Target kami meminimalisir seluruh praktik perjudian online di Indonesia. Utamanya, bagaimana negara hadir untuk melindungi rakyat kecil dari penyakit, wabah, atau penipuan, yang namanya judi online, karena itu tanggung jawab kita,” ungkap Budi dalam pernyataan di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, dilansir dari Antara.

Kemenkominfo juga melakukan patroli siber dan menemukan ribuan kata kunci terkait judi online di platform digital.

Mereka mengajukan 20.842 kata kunci kepada Google dari 7 November 2023 hingga 8 Agustus 2024 dan 5.173 kata kunci kepada Meta antara 15 Desember 2023 hingga 8 Agustus 2024 untuk diblokir.

Tak hanya itu, Kemenkominfo juga menelusuri akun dompet digital atau e-wallet yang terindikasi digunakan untuk transaksi perjudian online.

Sebanyak 573 akun e-wallet diajukan ke Bank Indonesia agar bisa diblokir.

Langkah selanjutnya yang diambil oleh pemerintah adalah memberikan peringatan kepada platform digital untuk mengendalikan Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah akses judi online, serta memutus akses IP address yang masuk dalam daftar hitam.

Kebijakan pemutusan Network Access Point (NAP) dari negara-negara seperti Kamboja dan Filipina diperkuat, bersamaan dengan pemblokiran layanan VPN gratis yang sering digunakan untuk mengakses situs judi.

Sebagai tambahan, Kemenkominfo juga mengeluarkan perintah audit terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE), khususnya yang bergerak di sektor keuangan digital.

Jika PSE tersebut melanggar aturan, maka izin operasinya bisa dicabut. (han)

Hanna Hanifah

Recent Posts

Pemkot Bandung Targetkan Ritasi Sampah 140 per Hari

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat upaya pengelolaan sampah dengan target mengurangi…

13 menit ago

Pemda Pemprov Jabar Komitmen Latih Pendidik jadi Guru Penggerak

KOTA CIREBON, WWW.PASJABAR.COM -- Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemda Pemprov Jabar) berkomitmen melatih seluruh…

1 jam ago

Belantara Foundation Libatkan Siswa dalam Pelestarian Keanekaragaman Hayati

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Universitas Pakuan bersama Belantara Foundation melibatkan siswa SMA Negeri 1 Sukaraja, Kabupaten…

1 jam ago

Akhirnya Senat Akademik Tetapkan 3 Calon Rektor ITB

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Senat Akademik Institut Teknologi Bandung (SA ITB) menetapkan 3 Calon Rektor ITB…

12 jam ago

Tim Pusdalops PB Jabar Pantau Banjir Kab Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Dua tim Pusdalops PB dari BPBD Provinsi Jawa Barat langsung turun ke…

14 jam ago

Penculikan Anak di Bandung Terekam Kamera CCTV

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Penculikan anak di Kota Bandung, Kamis (21/11/2024) terekam kamera CCTV. Penculikan anak…

14 jam ago