BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Warga Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, melalui komunitas Bacilung Jati (Baraya Cinta Lingkungan Jatihandap), terus berperan aktif menjaga lingkungan mereka.
Hal tersebut sebagai implementasi dari Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1407 Tahun 2016 Pasal 19 Ayat 3 tentang Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Bencana.
Komunitas ini tidak hanya melakukan kegiatan bersih-bersih lingkungan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian alam.
Pada kegiatan terbaru mereka, Bacilung Jati melakukan bersih-bersih di Sungai Cipamokolan yang terletak di depan kantor Kelurahan Jatihandap.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Bacilung, Deddy Sukmana.
Mereka dengan gotong-royong membersihkan bibir sungai, sekaligus menebar benih ikan sebagai upaya menjaga ekosistem sungai.
Deddy Sukmana menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata pemberdayaan masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Serta langkah untuk meminimalisir terjadinya bencana banjir yang pernah terjadi akibat luapan Sungai Cipamokolan.
“Kami berharap, dengan keterlibatan masyarakat, sungai bisa tetap terjaga dan terawat,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Jatihandap, Heri Nermansyah, turut mendukung dan mengapresiasi kegiatan Bacilung.
Ia mengungkapkan bahwa kolaborasi ini sangat membantu pemerintah kelurahan dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan.
“Kami berharap, program pemberdayaan masyarakat ini bisa terus berjalan aktif sehingga lingkungan tetap bersih dan nyaman,” kata Heri.
Lebih lanjut, Heri berharap dengan mengembalikan fungsi sungai yang bersih, bencana banjir bisa dicegah.
Selain itu, ia juga berencana memanfaatkan sungai sebagai potensi ekonomi bagi warga sekitar.
Dengan harapan bisa memberikan penghasilan tambahan melalui kegiatan yang berkelanjutan di sepanjang sungai. (rif)