BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah resmi menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (14/10/2024).
Muhadjir menjelaskan, dari total 27 hari libur nasional 2025 tersebut, 17 di antaranya merupakan hari libur nasional. Sementara 10 hari lainnya merupakan cuti bersama.
“Pada 2025 pemerintah memutuskan 27 hari libur,” ungkap Muhadjir, dilansir dari Antara.
Ia menambahkan, penetapan libur nasional dan cuti bersama ini bertujuan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam menjalankan aktivitas mereka.
Selain itu, keputusan ini juga menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam merencanakan program-program kerja selama tahun 2025.
Muhadjir juga menyampaikan bahwa pemerintah mempertimbangkan usulan terkait penambahan hari libur nasional dan cuti bersama. Terutama yang berkaitan dengan hari-hari keagamaan.
Namun, penambahan tersebut harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak melebihi ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur Nasional.
“Bagi daerah dengan mayoritas agama tertentu yang hari ritual keagamaannya tidak diakomodasi dalam SKB ini, dimungkinkan untuk diantisipasi melalui cuti daerah atau libur lokal. Dengan mengacu pada pelaksanaan libur keagamaan di beberapa daerah yang sudah berjalan selama ini,” jelasnya.
Muhadjir juga menambahkan bahwa setelah penetapan SKB ini, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan pelaksanaan libur dan cuti bersama bagi sektor swasta.
Sementara itu, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), aturan akan disiapkan oleh Kementerian PANRB. (han)