HEADLINE

Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2025

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah resmi menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (14/10/2024).

Muhadjir menjelaskan, dari total 27 hari libur nasional 2025 tersebut, 17 di antaranya merupakan hari libur nasional. Sementara 10 hari lainnya merupakan cuti bersama.

“Pada 2025 pemerintah memutuskan 27 hari libur,” ungkap Muhadjir, dilansir dari Antara.

Ia menambahkan, penetapan libur nasional dan cuti bersama ini bertujuan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam menjalankan aktivitas mereka.

Selain itu, keputusan ini juga menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam merencanakan program-program kerja selama tahun 2025.

Muhadjir juga menyampaikan bahwa pemerintah mempertimbangkan usulan terkait penambahan hari libur nasional dan cuti bersama. Terutama yang berkaitan dengan hari-hari keagamaan.

Namun, penambahan tersebut harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak melebihi ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur Nasional.

“Bagi daerah dengan mayoritas agama tertentu yang hari ritual keagamaannya tidak diakomodasi dalam SKB ini, dimungkinkan untuk diantisipasi melalui cuti daerah atau libur lokal. Dengan mengacu pada pelaksanaan libur keagamaan di beberapa daerah yang sudah berjalan selama ini,” jelasnya.

Muhadjir juga menambahkan bahwa setelah penetapan SKB ini, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan pelaksanaan libur dan cuti bersama bagi sektor swasta.

Sementara itu, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), aturan akan disiapkan oleh Kementerian PANRB. (han)

Hanna Hanifah

Recent Posts

Spanyol Vs Serbia: Timnas Spanyol Pastikan Lolos ke Perempat Final UEFA Nations League

WWW.PASJABAR.COM -- Timnas Spanyol memastikan diri lolos ke babak perempat final UEFA Nations League setelah…

1 jam ago

Hasil Brasil Vs Peru: Raphinha 2 Gol, Tim Samba Menang 4-0

WWW.PASJABAR.COM -- Brasil meraih kemenangan 4-0 saat menjamu Peru di kualifikasi Piala Dunia 2026 zona…

2 jam ago

Penemuan Bayi di Dalam Ransel Gegerkan Warga Batujajar

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Warga Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, dikejutkan oleh penemuan seorang bayi yang ditinggalkan…

2 jam ago

Walaupun Kalah dari China, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Timnas Indonesia

WWW.PASJABAR.COM -- Kalah dari China, Shin Tae-yong angkat topi untuk Timnas Indonesia, sebut 1 penyebab…

3 jam ago

Arab Saudi vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Berakhir Imbang 0-0

WWW.PASJABAR.COM -- Setelah bermain 90 menit di kandang pada Rabu (16/10/2024) dini hari WIB, Arab…

4 jam ago

Tagar STY Out Menggema Usai Indonesia Kalah dari China, Erick Thohir Lakukan Evaluasi

WWW.PASJABAR.COM -- Tagar STY Out menggema sesaat setelah Timnas Indoneia kalah dari Timnas China dalam…

5 jam ago