Oleh : Prof.Dr.H.M Didi Turmudzi M.Si(Ketua Umum PB Paguyuban Pasundan)
Paradok Indonesia
Saya pernah membaca buku Paradoks Indonesia dan solusinya yang merupakan pemikiran Pak Prabowo, dari tulisan itu kami optimis pandangan pak prabowo bisa dilakukan sekarang.
Dalam pemikirannya yang dimuat yang telah berwujud dalam buku Pradoktoks Indonesia dan Penyembuhannya,
kita berharap Pak Prabowo bisa konsisten dan bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Karena disana ada hal yang menarik salah satunya tentang Pasal 33 UUD 45, yakni pandangan Pak Prabowo ayat 4 bertentangan dengan ayat 1,2 dan 3. Karena ia menilai ada pendekatan ke pasar atau kapitalis.
Tapi saya juga sependapat, ketika disana dijelaskaan jalan tengah Prabowo,
yakni ambil yang baiknya dari kapitalis, itu saya mengapresiasi pendapat itu.
Karena bagaimanapun juga itu harapan bagi rakyat saat ini, karena saat ini yang menjadi sentra substansial dalam ekonomi itu adalah pemodal bukan rakyat.
Sementara dalam pasal 33 substansialnya adalah rakyat.
Dalam ayat 4 pasal 33 UUD 1945 disebutkan :
Bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Sementara keadaans ekarang subsentrasialnya pemodal bukan rakyat, maka itu sebetulnya sudah keluar dari amanat konstitusi.
Dari pemikiran itu Pak Prabowo berharap itu dikembalikan ke UUD 45 pasal 33, itu tentunya sesuai amanat rakyat dan harapan banyak orang.
Tentu tidak mudah, karena akan mendapat batu sandungan yang besar, namun ini paling tidak ide ini, ide yang sangat memberi harapan kepada rakyat Indonesia.
Dan tentunya Bapak Presiden tidak sendirian, karena kalau dibaca hati-hati, pikiran masyarakat Indonesia mayoritas juga sama dengan Presidennya.
Jika presidennya punya niat seperti itu, tentu rakyat pasti akan mengapresiasi dan mendoakan, mudah-mudahan didalam kepemimpinannya diberi kekuaatan, kesehatan, dan keselamatan .
Dan bisa menjalankan amanah dan menghadirkan kemaslahatan dan keberkahan bagi rakyat. (*)