Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si (Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan) – Pranata dan Institusi Sosial Keagamaan dalam buku Wawasan Islam
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pranata sosial atau lembaga-lembaga kemasyarakatan adalah himpunan dari norma-norma dalam segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok dalam kehidupan masyarakat. Ia muncul dan berkembang sebagai refleksi dari sebuah kebudayaan.
Sebagai refleksi dari sebuah kebudayaan, pranata sosial dapat pula dirumuskan sebagai tradisi dalam kehidupan manusia yang terbentuk dari hasil kombinasi antara reaksi kemanusiaan atas tantangan dan dinamika lingkungannya, dengan etos yang menjadi dasar kehidupannya. Bagi umat Islam, nilai etos ii terbentuk dari ajaran-ajaran dasar yang terdapat dalam Al-Ouran dan Al-Hadis.
Islam dalam perjalanan sejarahnya telah mengambil bentuk negara, Sebagai negara, Islam harus mempunyai lembaga-lembaga kemasya, rakatan, seperti pemerintahan, hukum, pengadilan, polisi, pertahanan dan keamanan. Ncgara dipimpin oleh seorang khalifah dan dibantu oleh seorang wazir (penasihat dan tangan kanannya). Di bawah wazir, terdapat beberapa diwan atau departemen yang dipimpin oleh seorang kepala.
Lembaga Keagamaan
Dalam perkembangan selanjutnya, seperti yang terlihat di zaman sekarang, khususnya di Indonesia, telah berkembang universitas-universitas Islam, BMI dan BMT, Asuransi Takaful, BPR Syariah, ormas-ormas Islam, seperti SI, NU, Muhammadiyah, Persis, dan lembaga-lembaga lainnya, seperti MUI, ICMI, dan sebagainya. Selain itu, ada juga lembaga-lembaga seperti DKM (BPKM), bazis dan lainnya yang turut memelihara dan mengelola aktivitas hidup dan kehidupan dalam masyarakat Islam.
Dalam menjalankan peranannya semua pranata dan institusi tersebut dilengkapi oleh aturan-aturan atau norma-norma yang telah ditetapkan. Dengan tujuan agar hubungan antarmanusia dalam suatu masyarakat dapat terlaksana dengan baik dan efektif. Dalam rangka membentuk lembaga kemasyarakatan, norma-norma tersebut mengalami proses, yang disebut proses insfitutionalization dan internalized.
Proses institusionalisasi merupakan suatu proses yang, dilewati suatu norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga kemasyarakatan, sehingga norma-norma kemasyarakatan dikenal, diakui, dihargai, dan ditaati dalam kehidupan sehari-hari. Proses tersebut dapat berlanjut menjadi internalisasi, bila sudah mencapai taraf perkembangan yaitu ketika para anggota masyarakat secara sadar ingin berperilaku sejalan dengan perikelakuan yang diberlakukan. (han)