BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Seorang wanita berinisial DM diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung setelah tertangkap tangan berusaha menyelundupkan 100 butir obat psikotropika untuk suaminya yang merupakan warga binaan di Lapas Banceuy, Kota Bandung.
Kejadian ini terjadi saat DM melakukan kunjungan ke lapas pada minggu lalu.
Dalam upayanya untuk mengelabui petugas, DM menyembunyikan obat terlarang tersebut di dalam organ intimnya.
Niatnya adalah agar aksinya tidak menimbulkan kecurigaan di antara petugas lapas. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan obat-obatan tersebut.
“DM telah menjalankan perannya sebagai kurir dengan membawa obat psikotropika sesuai permintaan suaminya,” ujar Agah Sonjaya, Kasat Narkoba Polrestabes Bandung.
Ia juga menambahkan bahwa DM merupakan salah satu dari 31 pelaku pengedar dan bandar narkotika yang telah ditangkap di Kota Bandung sejak awal bulan ini.
Akibat perbuatannya di Lapas Banceuy, DM terancam dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman penjara di atas 5 tahun.
“Pengiriman yang dilakukan cukup besar, yaitu 100 butir, dan menurut keterangan tersangka, barang tersebut akan diedarkan di dalam lapas,” ujarnya.
“Ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup, dengan denda minimal Rp1 miliar,” tambahnya.
Kejadian ini mengingatkan kembali akan upaya penyelundupan narkoba di dalam lapas yang terus menjadi perhatian petugas.
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan psikotropika di wilayahnya demi menciptakan lingkungan yang lebih aman. (ave)