BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, mengumumkan langkah tegas pemberantasan judi online di Indonesia, yakni dengan memblokir lebih dari 8.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas tersebut.
Tindakan ini dilakukan atas dasar data yang diperoleh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang kemudian disampaikan dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2024 di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
“OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan,” jelas Dian, dilansir dari Antara.
Selain itu, perbankan juga diarahkan untuk menutup rekening lain yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) terkait.
Menurut hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan III-2024, seluruh bank telah memiliki sistem pendeteksian rekening judi online.
Bank pun secara aktif melakukan pengecekan data nasabah mereka terhadap watchlist yang disediakan oleh OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan aparat penegak hukum lainnya.
Jika teridentifikasi kesesuaian, Enhanced Due Diligence (EDD) akan diterapkan untuk verifikasi lebih lanjut.
Tentunya yang dapat berujung pada pemblokiran rekening dan pembatasan layanan perbankan lainnya.
Selain aksi pemblokiran, Dian mengumumkan peluncuran Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027 . Yang bertujuan mewujudkan BPD yang resilien dan kompetitif.
OJK juga memperkuat industri perbankan syariah melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.
Dengan pertemuan tahunan perbankan syariah yang digelar di Banda Aceh dan peluncuran tiga pedoman produk syariah baru. (han)