CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 16 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Kementerian PPPA Targetkan UPTD PPA di Semua Daerah pada 2025

Hanna Hanifah
24 November 2024
kementerian PPPA

Kementerian PPPA menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. (foto: Antara)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Perpres Nomor 55 Tahun 2024.

“Peraturan tersebut memberikan panduan jelas bagi pemerintah daerah untuk menyediakan layanan terpadu bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Salah satu langkah konkret yang didorong oleh Kementerian PPPA adalah pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA),” ungkap Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Agung Budi Santoso, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (24/11/2024), dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan bahwa UPTD PPA berperan sebagai ujung tombak dalam memberikan layanan terpadu bagi korban kekerasan fisik, seksual, dan diskriminasi.

Hingga saat ini, terdapat 332 UPTD PPA yang tersebar di berbagai daerah, namun angka ini baru mencakup sekitar 60 persen dari kebutuhan nasional.

“Masih ada 120 kabupaten/kota yang belum memiliki unit ini, yang menunjukkan perlunya percepatan dalam pembentukan layanan di daerah-daerah yang belum terjangkau,” tambah Agung Budi Santoso.

Data Survei Nasional

Berdasarkan data survei nasional, kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia masih sangat tinggi. Sekitar 11,5 juta anak usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan emosional atau seksual.

Di sisi lain, 24,1 persen perempuan usia 15-64 tahun atau satu dari empat perempuan pernah menjadi korban kekerasan fisik dan/atau seksual. Baik oleh pasangan maupun pihak lain.

“Namun, hanya sebagian kecil korban yang berhasil mendapatkan layanan. Angka korban yang terlayani melalui lembaga, seperti UPTD PPA, masih sangat rendah dibandingkan jumlah kasus yang ada. Ini menunjukkan perlunya pengembangan layanan yang lebih luas dan merata,” ujar Agung Budi Santoso.

Untuk itu, pemerintah menargetkan agar pada tahun 2025, semua daerah memiliki UPTD PPA yang berfungsi penuh.

Fungsi UPTD PPA terus diperbarui, dari yang semula hanya enam fungsi menjadi sebelas fungsi, yang mencakup penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban.

Diharapkan, penyelarasan peran ini akan meningkatkan akses korban terhadap layanan yang tersedia. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Baca juga:   Perkuat Iman, MRI Bangka Gelar Mengaji Bareng
Editor:
Tags: Kementerian PPPA


Related Posts

Pemprov Jabar Dapat Apresiasi Kementerian PPPA dalam Komitmen Wujudkan Hak Anak.
PASJABAR

Pemprov Jabar Dapat Apresiasi Kementerian PPPA dalam Komitmen Wujudkan Hak Anak

10 Oktober 2022
Wujudkan Perempuan Tangguh, Kementerian PPPA Luncurkan Tarian
PASNUSANTARA

Wujudkan Perempuan Tangguh, Kementerian PPPA Luncurkan Tarian

11 April 2022
361 Programmer Baru Muncul dari Jabar Coding Camp
HEADLINE

Menteri PPPA Harap Hakim Vonis Herry Wirawan Sesuai Tuntutan Jaksa

14 Januari 2022

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

instagram/@arkhanfikri
HEADLINE

Indra Sjafri Bongkar Alasan Mengejutkan Arkhan Fikri & Rayhan Hannan Absen Lawan Mali: “Risiko Terlalu Besar!”

16 November 2025

www.pasjabar.com -- Pelatih Timnas U-22 Indonesia, Indra Sjafri, akhirnya membeberkan alasan absennya dua gelandang andalan Garuda Muda,...

Pesepak bola Timnas Indonesia U-22 Kakang Rudianto (kiri) berusaha mengadang pesepak bola Mali U-22 Maulaye Haidara (keduaa kiri) pada pertandingan persahabatan di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

Timnas Indonesia U-23 Dipermalukan Mali! Kebobolan Cepat, Serangan Tumpul, Lini Belakang Rapuh

16 November 2025
Gregoria Mariska Tunjung gagal juara Kumamoto Masters 2025 setelah kalah dramatis dari Ratchanok Intanon. Kekalahan ini membuat Indonesia kembali puasa gelar. (PBSI)

Gregoria Gagal, Bulutangkis Indonesia Kembali Puasa Gelar

16 November 2025
TB Hasanuddin Deddy Corbuzier

TB Hasanuddin: Pengiriman Pasukan ke Gaza Harus Sesuai Hukum Internasional

16 November 2025
jadwal motogp valencia 2025

Jadwal Lengkap MotoGP Valencia 2025: Pekan Penutup Musim

15 November 2025

Highlights

TB Hasanuddin: Pengiriman Pasukan ke Gaza Harus Sesuai Hukum Internasional

Jadwal Lengkap MotoGP Valencia 2025: Pekan Penutup Musim

Jorge Martin Pilih Bermain Aman di Hari Pertama MotoGP Valencia

PUBG Mobile Gandeng Balenciaga Hadirkan Konten Fesyen Eksklusif

Teh Herbal Dinilai Efektif Bantu Tubuh Hadapi Polusi Udara

OnePlus 15 Hadirkan Desain Baru dan Sistem Kamera Internal

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.