BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Perpres Nomor 55 Tahun 2024.
“Peraturan tersebut memberikan panduan jelas bagi pemerintah daerah untuk menyediakan layanan terpadu bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Salah satu langkah konkret yang didorong oleh Kementerian PPPA adalah pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA),” ungkap Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Agung Budi Santoso, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (24/11/2024), dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan bahwa UPTD PPA berperan sebagai ujung tombak dalam memberikan layanan terpadu bagi korban kekerasan fisik, seksual, dan diskriminasi.
Hingga saat ini, terdapat 332 UPTD PPA yang tersebar di berbagai daerah, namun angka ini baru mencakup sekitar 60 persen dari kebutuhan nasional.
“Masih ada 120 kabupaten/kota yang belum memiliki unit ini, yang menunjukkan perlunya percepatan dalam pembentukan layanan di daerah-daerah yang belum terjangkau,” tambah Agung Budi Santoso.
Data Survei Nasional
Berdasarkan data survei nasional, kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia masih sangat tinggi. Sekitar 11,5 juta anak usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan emosional atau seksual.
Di sisi lain, 24,1 persen perempuan usia 15-64 tahun atau satu dari empat perempuan pernah menjadi korban kekerasan fisik dan/atau seksual. Baik oleh pasangan maupun pihak lain.
“Namun, hanya sebagian kecil korban yang berhasil mendapatkan layanan. Angka korban yang terlayani melalui lembaga, seperti UPTD PPA, masih sangat rendah dibandingkan jumlah kasus yang ada. Ini menunjukkan perlunya pengembangan layanan yang lebih luas dan merata,” ujar Agung Budi Santoso.
Untuk itu, pemerintah menargetkan agar pada tahun 2025, semua daerah memiliki UPTD PPA yang berfungsi penuh.
Fungsi UPTD PPA terus diperbarui, dari yang semula hanya enam fungsi menjadi sebelas fungsi, yang mencakup penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban.
Diharapkan, penyelarasan peran ini akan meningkatkan akses korban terhadap layanan yang tersedia. (han)