HEADLINE

Kejari Bandung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi PIP

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan tiga orang berinisial BR, UR dan YR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021-2022.

BR merupakan mantan Rektor Universitas Bandung sedangkan UR dan YR merupakan Ketua dan Wakil Ketua Karang Taruna Institut Kabupaten Bandung Barat.

Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan telah menetapkan tiga orang berinisial UR, YS dan BR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PIP.

Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah tahanan (rutan) Kebonwaru, Kota Bandung.

“Hari ini kami menetapkan status tersangka terhadap 3 pihak yaitu UR, YS, dan BR,” ucap Irfan belum lama ini.

Irfan mengatakan modus ketiga tersangka yaitu BR yang pada tahun 2021-2022 merupakan Ketua STIA Bandung bekerja sama dengan UR dan YS perwakilan Karang Taruna Institut Kabupaten Bandung Barat.

Mereka menyelenggarakan kegiatan kelas jarak jauh untuk mahasiswa program PIP di Cisarua dan Cipongkor Bandung Barat.

Namun, ia melanjutkan kelas jarak jauh tersebut tidak memenuhi standar pembelajaran dan tidak memiliki izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Para tersangka pun memotong dana PIP para mahasiswa tersebut.

Mengenai Dana PIP

Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan satu mahasiswa kelas jarak jauh mendapatkan dana PIP sebesar Rp 7,5 juta.

Namun, dipotong sekitar Rp 3,7 juta hingga Rp 5,5 juta oleh UR, YS dan BR.

Ia menyebut dalam pembelajaran kelas jarak jauh itu terdapat mahasiswa yang sudah drop out akan tetapi masih cair dana PIP.

Terdapat pula mahasiswa fiktif yang berdampak merugikan keuangan negara.

Ia menyebut total mahasiswa yang dana PIPnya dipotong mencapai 110 orang. Kejari Bandung masih menunggu hasil audit kerugian negara yang dialami.

Pada tahun 2023, STIA Bandung merger dengan Poltekkes Yayasan Bina Administrasi dan menjadi Universitas Bandung.

BR menjadi rektor dan STIA menjadi salah satu fakultas di universitas. Namun, setelah kejadian tersebut fakultas dibekukan.

Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (uby)

Uby

Recent Posts

Jens Raven Tidak Dipanggil STY untuk Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2024

WWW.PASJABAR.COM -- Shin Tae-yong telah menetapkan daftar 33 pemain yang akan membela Timnas Indonesia di…

1 jam ago

Lonjakan Harga Pangan: Beras, Cabai, hingga Minyak Goreng Kemasan Naik Signifikan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat adanya kenaikan harga pada sejumlah komoditas pangan.…

1 jam ago

Pemprov Jabar Tindak Tegas Kasus Bullying di Subang

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kasus dugaan bullying yang melibatkan kakak kelas terhadap seorang siswa kelas 3…

2 jam ago

PJ Gubernur Jabar Tinjau TPS 025 Sukajadi, Pastikan Kesiapan Pilkada Serentak 2024

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, meninjau kesiapan TPS 025 di…

2 jam ago

Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Aliansi Peduli Demokrasi Masyarakat laporkan salah satu pasangan calon Wali Kota dan…

3 jam ago

Jadi Wisudawan Terbaik, Hasna Shofiyah Siap Berkontribusi di Pendidikan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Menjadi wisudawan terbaik, Hasna Shofiyah, yang merupakan mahasiswa jurusan Pendidikan Bahasa dan…

3 jam ago