HEADLINE

Urgensi RUU Perlindungan Guru

ADVERTISEMENT
Dosen Yayasan Pendidikan Tinggi Pasundan Dpk FH UNPAS, Firdaus Arifin. (foto: pasjabar)

Oleh: Firdaus Arifin, Dosen YPT Pasundan Dpk. FH UNPAS (RUU Perlindungan Guru)

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Setiap 25 November, bangsa Indonesia merayakan Hari Guru sebagai momentum untuk menghormati jasa para pendidik. Di tengah seremoni dan ucapan terima kasih yang melimpah, ada satu persoalan mendesak yang masih mengemuka: perlindungan bagi guru. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru menjadi urgensi yang tak terelakkan dalam konteks ini.

Guru adalah sosok pahlawan tanpa tanda jasa yang memikul peran penting dalam membentuk karakter dan intelektualitas generasi bangsa. Namun, di balik peran mulia ini, banyak guru yang justru menghadapi risiko dalam melaksanakan tugasnya. Sebutan “pahlawan” seakan hanya retorika ketika melihat bahwa guru sering kali bekerja dalam tekanan sistem yang belum sepenuhnya mendukung, bahkan rentan menghadapi ancaman hukum saat mendisiplinkan siswa.

Salah satu kasus yang mencuat adalah kasus Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Pada April 2024, Supriyani dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswa yang merupakan anggota kepolisian. Tindakan Supriyani yang bertujuan untuk mendisiplinkan siswa tersebut dianggap sebagai tindakan penganiayaan oleh orang tua siswa, hingga berujung pada penahanan dan proses hukum. Kasus ini mengingatkan kita pada betapa rentannya posisi guru dalam menjalankan peran pendidikan, terutama ketika mereka harus menghadapi tekanan sosial dan hukum hanya karena berusaha menjaga kedisiplinan di kelas. Kasus seperti ini juga terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia, dan semakin memperkuat urgensi perlindungan hukum yang lebih komprehensif bagi guru.

Di Indonesia, peran guru dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Namun, dalam praktiknya, undang-undang ini belum cukup kuat untuk memberikan perlindungan yang konkret bagi para pendidik. Banyak guru yang merasa khawatir dalam menegakkan disiplin di kelas karena takut akan potensi ancaman hukum. Akibatnya, fungsi pendidikan untuk membentuk karakter bangsa menjadi terhambat, dan para guru menjadi tidak leluasa dalam menjalankan tugas mereka.

Perlindungan Guru

RUU Perlindungan Guru hadir sebagai jawaban atas masalah ini. RUU ini diharapkan dapat mengisi celah hukum yang ada dan memastikan bahwa guru memiliki kepastian hukum saat melaksanakan tugasnya. Dalam konteks konstitusi, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara dalam menjalankan peran mereka. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Hal ini berarti negara wajib menciptakan suasana yang kondusif dan aman bagi guru agar mereka bisa mengajar dengan tenang dan efektif.

Dukungan perlindungan hukum ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa guru tidak menjadi korban kriminalisasi hanya karena menjalankan tugasnya. Pendidikan yang bermutu memerlukan disiplin, dan disiplin itu sendiri adalah bagian dari proses pendidikan. Apabila guru terus-menerus dibayangi ketakutan akan tindakan hukum, maka kualitas pendidikan nasional akan terpengaruh. Guru perlu dilindungi agar dapat fokus pada tugas utamanya, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, tanpa terganggu oleh kekhawatiran akan ancaman hukum yang mungkin mereka hadapi saat melakukan tugasnya.

Ada beberapa poin penting yang perlu dimasukkan dalam RUU Perlindungan Guru. Pertama, perlu ada standar dan prosedur yang jelas mengenai tindakan disiplin yang dapat diterima dalam konteks pendidikan. Dengan adanya standar ini, guru akan memiliki pedoman yang pasti tentang batasan dan metode dalam mendisiplinkan siswa, sehingga meminimalkan risiko tindakan mereka dianggap melanggar hukum. Kedua, RUU ini harus memastikan adanya pendampingan hukum bagi guru yang menghadapi masalah hukum terkait dengan tindakan mendisiplinkan siswa. Hal ini penting agar para guru tidak merasa sendirian dalam menghadapi tekanan dan ancaman hukum yang mungkin muncul.

Selain itu, penting juga agar RUU ini mencakup mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih berorientasi pada mediasi daripada kriminalisasi. Mediasi memungkinkan adanya dialog antara guru dan orang tua siswa untuk mencari solusi yang lebih baik tanpa harus membawa masalah tersebut ke ranah hukum. Dengan demikian, konflik yang terjadi dapat diselesaikan secara baik-baik, dan para guru dapat kembali menjalankan tugasnya tanpa trauma atau rasa takut yang berlebihan.

Peran Masyarakat

Peran masyarakat juga sangat penting dalam mendukung perlindungan bagi guru. Pemahaman bahwa tindakan disiplin dalam pendidikan adalah bagian dari proses pembentukan karakter harus terus disosialisasikan. Masyarakat, terutama orang tua siswa, harus memiliki kesadaran bahwa pendidikan tidak hanya tentang transfer ilmu, tetapi juga pembinaan sikap dan nilai. Tanpa kesadaran ini, proses mendisiplinkan siswa di kelas akan terus menjadi sumber konflik antara guru dan orang tua.

Melalui RUU Perlindungan Guru, pemerintah diharapkan dapat memberikan perhatian yang lebih serius terhadap perlindungan bagi profesi guru. RUU ini bukan hanya sekadar peraturan hukum, tetapi juga bentuk pengakuan atas peran dan tanggung jawab besar yang dipikul oleh para guru. Dengan RUU ini, kita bukan hanya melindungi para guru dari ancaman hukum, tetapi juga menjamin bahwa proses pendidikan di Indonesia dapat berlangsung secara optimal dan berkualitas.

RUU Perlindungan Guru adalah langkah nyata untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih sehat dan aman. Keberadaannya akan mengurangi tekanan yang dihadapi para guru, serta memberikan jaminan bagi mereka untuk bekerja dengan tenang dan fokus. Sebuah investasi jangka panjang bagi bangsa, karena dengan guru yang terlindungi, kita membangun generasi yang lebih berkualitas dan siap bersaing di kancah global. Semoga! (han)

Hanna Hanifah

Recent Posts

Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Aliansi Peduli Demokrasi Masyarakat laporkan salah satu pasangan calon Wali Kota dan…

31 menit ago

Jadi Wisudawan Terbaik, Hasna Shofiyah Siap Berkontribusi di Pendidikan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Menjadi wisudawan terbaik, Hasna Shofiyah, yang merupakan mahasiswa jurusan Pendidikan Bahasa dan…

39 menit ago

300 Personel Dikerahkan di Hari Terakhir Penertiban APK Kota Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penertiban Alat Peraga Kampanye atau APK memasuki hari terakhir, dengan ribuan APK…

1 jam ago

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jabar Siapkan TPS Keliling untuk Pilkada Serentak

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Menghadapi ancaman cuaca ekstrem seperti banjir dan longsor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat…

3 jam ago

Pemkot Bandung Fokus Lestarikan Budaya untuk Dorong Pariwisata

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam lestarikan budaya sekaligus mengintegrasikannya…

4 jam ago

900 Personel Polres Cimahi dan Polda Jabar Amankan Pilkada di 3.000 TPS

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Sebanyak 900 personel gabungan dari Polres Cimahi dan Polda Jawa Barat dikerahkan…

5 jam ago