BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Seorang perempuan paruh baya berinisial LF (50) ditangkap oleh Satreskrim Polres Cimahi di wilayah Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat terkait kasus perdagangan orang.
Pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang dengan menggunakan modus menawarkan pekerjaan dengan gaji besar di luar negeri untuk menjebak korbannya.
Penangkapan LF yang diduga pelaku dalam kasus perdagangan orang ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya penampungan perempuan di sebuah kontrakan.
Saat penggerebekan, polisi menemukan enam perempuan yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri, khususnya ke Arab Saudi.
Para korban telah dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian diselundupkan tanpa prosedur resmi.
Menurut keterangan polisi, LF mencari korbannya di wilayah perkampungan. Dengan janji gaji besar, pelaku berhasil meyakinkan korban untuk mengikuti skema ilegal tersebut.
Dari setiap korban yang berhasil diberangkatkan, pelaku menerima komisi sebesar Rp3 juta.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini.
“Kami akan memastikan semua pihak yang terlibat dalam sindikat ini bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Tri.
Selain itu, polisi sedang memeriksa keterlibatan pihak lain yang mungkin menjadi bagian dari jaringan perdagangan manusia ini.
LF kini menghadapi ancaman hukuman hingga lima tahun penjara sesuai undang-undang.
Polres Cimahi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan untuk mencegah kejahatan serupa terjadi di masa depan. (uby)