CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 15 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Polres Cimahi Tangkap Perempuan Terkait Kasus Perdagangan Orang

Uby
29 November 2024
kasus perdagangan orang

Seorang perempuan paruh baya berinisial LF (50) ditangkap oleh Satreskrim Polres Cimahi di Kabupaten Bandung Barat terkait kasus perdagangan orang. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Seorang perempuan paruh baya berinisial LF (50) ditangkap oleh Satreskrim Polres Cimahi di wilayah Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat terkait kasus perdagangan orang.

Pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang dengan menggunakan modus menawarkan pekerjaan dengan gaji besar di luar negeri untuk menjebak korbannya.

Penangkapan LF yang diduga pelaku dalam kasus perdagangan orang ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya penampungan perempuan di sebuah kontrakan.

Baca juga:   DPRD Jabar Minta Pemkab Bandung Barat Perhatikan Geotheatre Hawu Pabeasan Citatah

Saat penggerebekan, polisi menemukan enam perempuan yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri, khususnya ke Arab Saudi.

Para korban telah dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian diselundupkan tanpa prosedur resmi.

Menurut keterangan polisi, LF mencari korbannya di wilayah perkampungan. Dengan janji gaji besar, pelaku berhasil meyakinkan korban untuk mengikuti skema ilegal tersebut.

Baca juga:   Polda Jabar Tahan Satu Truk Angkut Puluhan Kilogram Sabu

Dari setiap korban yang berhasil diberangkatkan, pelaku menerima komisi sebesar Rp3 juta.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini.

“Kami akan memastikan semua pihak yang terlibat dalam sindikat ini bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Tri.

Selain itu, polisi sedang memeriksa keterlibatan pihak lain yang mungkin menjadi bagian dari jaringan perdagangan manusia ini.

Baca juga:   Mahasiswa IPB dan Dokter Hewan Dikerahkan Bantu Tangani PMK

LF kini menghadapi ancaman hukuman hingga lima tahun penjara sesuai undang-undang.

Polres Cimahi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan untuk mencegah kejahatan serupa terjadi di masa depan. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: kasus perdagangan orang


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

UTBK SNBT 2026
HEADLINE

Pengunduhan Kartu SBMPTN 2026 Ditutup, Terlewat Unduh? Ini Risikonya

15 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengunduhan kartu peserta UTBK-SNBT 2026 (yang sebelumnya dikenal sebagai SBMPTN) resmi ditutup. Ribuan peserta...

stres

Dokter Ungkap Tips Efektif Atasi Stres dan Kecemasan

15 April 2026
wisuda unjani

Wisuda Unjani 2026: 1.810 Lulusan, Sistem Hybrid Jadi Andalan

15 April 2026
penataan gedung sate

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026
TJSL

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

15 April 2026

Highlights

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.